Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Kelas 3 Naik Jadi Kelas 2 dan 1, Kualitas Layanan Diangkat

Fasilitas kelas I, II, dan III dalam BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Kelas 3 Naik Jadi Kelas 2 dan 1, Kualitas Layanan Diangkat
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah pasien Badan Penyelenggaran Jaminan Sosia (BPJS) tengah menunggu untuk masuk ke ruangan pelayanan di Rumah Sakit Tarakan, Jakarta Pusat. Fasilitas kelas I, II, dan III dalam BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

Budi menyebut Perpres 59 Tahun 2024 mengatur soal penyederhanaan standar kelas layanan BPJS Kesehatan.

Penyederhanaan dilakukan dengan pertimbangan memperbaiki kualitas layanan BPJS Kesehatan.

"Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat," kata Budi.

Hal senada dikatakan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.

Pasien rawat inap, Mali naura saat menggunakan hak pilihnya di Rumah Sakit Budi Kemuliaan, Lubuk Baja, Batam, Rabu (9/4). Dari sekitar 200 pasien yang dirawat di rumah sakit ini, hanya 14 pasien yang menggunakan hak suaranya diakibatkan keterbatasan waktu yang dimiliki oleh panitia dari TPS 19 Kelurahan Pelita yang akan mulai menghitung surat suara. (TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO)
Pasien rawat inap, Mali naura saat menggunakan hak pilihnya di Rumah Sakit Budi Kemuliaan, Lubuk Baja, Batam, Rabu (9/4). Dari sekitar 200 pasien yang dirawat di rumah sakit ini, hanya 14 pasien yang menggunakan hak suaranya diakibatkan keterbatasan waktu yang dimiliki oleh panitia dari TPS 19 Kelurahan Pelita yang akan mulai menghitung surat suara. (TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO) (TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO)

Ia menyatakan implementasi KRIS tidak menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta. "Masih ada kelas standar, ada kelas II, kelas I, ada kelas VIP. Tetapi ini sekali lagi masalah non-medis," tutur Ghufron di Jakarta, Senin (13/5/2024).

Menurutnya, Perpres tersebut berorientasi pada penyeragaman kelas rawat inap yang mengacu pada 12 kriteria.

"Bahwa perawatan ada kelas rawat inap standar dengan 12 kriteria, untuk peserta BPJS, maka sebagaimana sumpah dokter tidak boleh dibedakan pemberian pelayan medis atas dasar suku, agama, status sosial atau beda iurannya," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Jika ada peserta ingin dirawat pada kelas yang lebih tinggi, maka diperbolehkan selama hal itu dipengaruhi situasi nonmedis.

Pasal 51 aturan itu juga mengatur ketentuan naik kelas perawatan dilakukan dengan cara mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya pelayanan dapat dibayar oleh peserta bersangkutan, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.

"Ya tentu Perpres Jaminan Kesehatan ini bagus, tidak saja mengatur pasien bisa naik kelas, kecuali PBI atau mereka yang di kelas 3," ungkap Ghufron.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizky Anugerah menambahkan, sampai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan, nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Rinciannya, untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas 1 iurannya Rp150 ribu, kelas 2 Rp100 ribu, dan kelas 3 Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas 3 hanya Rp35 ribu.

Di sisi lain, Rizky menuturkan ada peluang tarif iuran BPJS Kesehatan itu naik. Hal ini tergantung hasil evaluasi penerapan KRIS.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas