Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Menkes Ungkap Perbedaan BPJS Kesehatan Versi KRIS, Semua RS Terapkan 4 Pasien Dalam 1 Kamar

Dengan begitu, kelas 1 yang semula bisa 2 pasien dalam satu kamar kini tidak ada lagi.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Menkes Ungkap Perbedaan BPJS Kesehatan Versi KRIS, Semua RS Terapkan 4 Pasien Dalam 1 Kamar
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin (kedua dari kiri) saat jumpa pers tentang jumlah petugas Pemilu 2024 meninggal dunia dan sakit, di kantor Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, Senin (19/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengungkap perbedaan BPJS Kesehatan setelah pemakaian sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Nantinya, ada perbedaan sejumlah layanan dalam sistem baru kali ini.

Budi mengatakan satu di antaranya semua rumah sakit nantinya akan menerapkan 4 pasien dalam 1 kamar. Dengan begitu, kelas 1 yang semula bisa 2 pasien dalam satu kamar kini tidak ada lagi.

"Standar minimum layanan kelas BPJS standarnya itu lebih baik, contoh satu kamar ada yang isinya 6, 8, sekarang diwajibkan satu kamar isinya maksimal 4," kata Budi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Dijelaskan Budi, langkah ini diambil karena ada kelas kamar pasien BPJS Kesehatan yang sebelumnya tidak ada kamar mandi di dalam. Kini, hal tersebut dihapus diganti dengan semuanya di kamar mandi dalam.

"Jadi gak usah di luar. Contoh, dulu tidak ada tirai-tirai pemisah, jadi privacy nya kalau ada sakit, jerit-jerit apa sebelahnya terganggu, sekarang ada privacynya dan ada hal-hal lain yang secara fisik bangunan kita tentukan," ungkapnya.

Baca juga: 5 Fakta Ibu Melahirkan di Jalan Rusak Berujung Kematian: Dokter Desersi hingga Saling Tunjuk Hidung

Baca juga: BPJS-Kemenkes Bakal Kaji soal Iuran Kelas Rawat Inap Standar 

Karena itu, Budi menyatakan tujuan penerapan sistem KRIS bertujuan untuk meningkatkan standar minimal layanan rawat inap di seluruh rumah sakit. Sebaliknya, kebijakan itu bukan menghapuskan kebijakan yang ada.

BERITA REKOMENDASI

Namun, ia menyatakan kebijakan ini tentunya akan dilakukan secara bertahap di sejumlah rumah sakit. Saat ini Kemenkes juga sudah melakukan tahapan uji coba di sejumlah rumah sakit milik pemerintah daerah.

"Memang ini akan dilakukan secara bertahap dan kita juga sudah lakukan uji coba selama satu tahun lebih di rumah sakit rumah sakit pemerintah daerah, rumah sakit swasta, dan rumah sakit pemerintah pusat. Jadi kita akan role out secara bertahap," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas