Menkes: Pengurusan STR Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Tidak Dipungut Biaya
Biaya pengurusan surat tanda registrasi (STR) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan ditetapkan sebesar Rp0 atau tanpa dipungut biaya.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Febri Prasetyo
Ketentuan pengurusan STR Rp0 ini dikecualikan bagi dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan STR untuk pertama kali.
Ketentuan juga dikecualikan bagi dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan WNI lulusan luar negeri yang akan melaksanakan adaptasi.
Kemudian, dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA).
Kelompok yang dikecualikan ini dikenakan tarif sesuai dengan aturan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Pengenaan tarif Rp0 untuk pengurusan STR dilakukan melalui permohonan elektronik yang diajukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan kepada konsil dengn melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.
Selanjutnya, konsil melakukan verifikasi permohonan dan menentukan apakah STR akan diterbitkan atau tidak.