Sertifikasi Halal Roti Okko Dicabut, BPJPH Temukan Pengawet yang Tak Sesuai dengan Saat Pengajuan
Sertifikat halal pada roti merek Okko dicabut setelah produk asal Bandung itu diketahui mengandung bahan pengawet tak sesuai standar keamanan pangan.
Penulis: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA – Sertifikat halal pada roti merek Okko dicabut setelah produk asal Bandung itu diketahui mengandung bahan pengawet tak sesuai standar keamanan pangan.
Pencabutan label halal pada roti Okko ini ditegaskan Kepala Pihak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Aqil Irham menuturkan, sanksi pencabutan ini terhitung sejak 1 Agustus 2024.
Baca juga: BPJPH Cabut Sertifikasi Halal Roti Okko Karena Pakai Bahan Pengawet Natrium Dehidroasetat
Langkah pencabutan sertifikasi halal ini merespon temuan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) ada bahan natrium dehidroasetat yang tidak sesuai standar pada Roti merek Okko
"BPJPH memberikan sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT ARF selaku produsen roti Okko, berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID00210006483580623 terhitung sejak 1 Agustus 2024," kata Aqil Irham, Kamis (1/8/2024).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa PT ARF telah mengajukan sertifikasi halal melalui Sihalal pada 27 Juni 2023 sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada saat pengajuan itu roti Okko menggunakan bahan pengawet kalsium propionate sesuai dengan daftar bahan yang dilaporkan PT ARF pada saat pengajuan sertifikasi halal di Sihalal.
"Saat itu tidak ditemukan bahan natrium dehidroasetat saat auditor halal melakukan pemeriksaan bahan dan produksi,” urai dia.
Ketidaksesuaian proses produksi terhadap penerapan Sistem Jaminan Produk Halal atau SJPH ini maka pelaku usaha dikenai sanksi administrastif berupa pencabutan sertifikat halal, dan penarikan barang dari peredaran.
Baca juga: Roti Aoka Dipastikan Aman oleh BPOM, Sementara Produk Roti Okko Ditarik dari Peredaran
Ia mengatakan sejak BPOM merilis temuan penggunaan bahan yang tidak sesuai aturan itu pada roti Okko, pihaknya melakukan pengawasan ke lapangan, meminta konfirmasi kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM, dan berkoordinasi dengan BPOM.
Ia mengimbau kepada pelaku usaha untuk menaati seluruh ketentuan regulasi JPH yang berlaku.
"Harus diingat bahwa sertifikat halal bukanlah status administratif semata, melainkan standar yang harus diterapkan secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya secara terus menerus,” perannya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, roti Okko produksi PT Abadi Rasa Food Bandung, harus ditarik dari peredaran dan harus dihentikan produksinya.
Hal ini merujuk pada hasil inspeksi dan uji lab yang dilakukan BPOM, usai merebaknya berita terkait roti asal Bandung ini mengandung bahan pengawet atau natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat).
Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.\