Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Sertifikasi Halal Roti Okko Dicabut, BPJPH Temukan Pengawet yang Tak Sesuai dengan Saat Pengajuan

Sertifikat halal pada roti merek Okko dicabut setelah produk asal Bandung itu diketahui mengandung bahan pengawet tak sesuai standar keamanan pangan.

Penulis: Anita K Wardhani
zoom-in Sertifikasi Halal Roti Okko Dicabut, BPJPH Temukan Pengawet yang Tak Sesuai dengan Saat Pengajuan
Kementerian Agama RI
Label halal. Sertifikat halal pada roti merek Okko dicabut setelah produk asal Bandung itu diketahui mengandung bahan pengawet tak sesuai standar keamanan pangan. 

Adapun hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

“Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko,” lanjut BPOM.

Dampak Kesehatan saat Konsumsi Natrium Dehidrosetat Berlebih pada Makanan

Ketua Umum Pergizi Pangan Indonesia Prof. Hardiansyah mengatakan, penggunaan zat kimia natrium dehidrosetat dalam makanan perlu pengawasan ketat.




Pasalnya natrium dehidrosetat jika konsumsi melebihi ambang batas maka bisa berdampak pada kesehatan.

Ia mengatakan, natrium dehidrosetat semula hanya digunakan pada kosmterik.

Namun seiring perkembangan di Amerika Serikat dan Eropa, senyawa kimia ini diperbolehkan untuk menjadi bahan tambahan pangan atau BTP.

"Karenanya, perlu izin dari lembaga berwenang dan penuh pengawasan penggunaannya," ujar dia saat dihubungi, Rabu (24/7/2024).

Aturan Pemakaian Bahan Pengawet Pangan Natrium Dehidrosetat

BERITA TERKAIT

Dekan Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor (IPB) ini menuturkan, pada regulasi pemerintah yakni Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun Kementerian Kesehatan, telah diatur batas maksimum penggunaan natrium dehidrosetat.

Menurut Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA), batas asupan harian yang dapat diterima (ADI) adalah 0-0.6 mg per kg berat badan per hari.

"Penggunaan natrium dehidroasetat pada makanan harus dalam jumlah yang sangat kecil," ungkap dia.

Adapun dampak kesehatan yang ditimbulkan menurut dia adalah berpotensi iritasi hingga kerusakan hati.

Dalam beberapa kajian disebutkan konsumsi natrium dehidroasetat bisa berisiko mengalami iritasi, rasa terbakar, gatal, luka, yang berujung pada pendarahan kecil.

Sementar penelitian lain melaporkan bahwa natrium dehidrosetat dalam jumlah tinggi bisa memicu kanker, gangguan hati, dan ginjal.

"Semua bahan kimia melebihi batas aman ada istilahnya lethal dose. Dalam penelitian, hati merupakan organ kita yang pertama mengelola racun. Tapi tentu setiap orang akan berbeda-beda dampaknya, tergantung pada kualitas organ dan paparan kimianya," jelas Prof Hardiansyah.

(Tribunnews.com/Anita K Wardhani/Rina Ayu)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas