Sertifikasi Halal Roti Okko Dicabut, BPJPH Temukan Pengawet yang Tak Sesuai dengan Saat Pengajuan
Sertifikat halal pada roti merek Okko dicabut setelah produk asal Bandung itu diketahui mengandung bahan pengawet tak sesuai standar keamanan pangan.
Penulis: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA – Sertifikat halal pada roti merek Okko dicabut setelah produk asal Bandung itu diketahui mengandung bahan pengawet tak sesuai standar keamanan pangan.
Pencabutan label halal pada roti Okko ini ditegaskan Kepala Pihak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Aqil Irham menuturkan, sanksi pencabutan ini terhitung sejak 1 Agustus 2024.
Baca juga: BPJPH Cabut Sertifikasi Halal Roti Okko Karena Pakai Bahan Pengawet Natrium Dehidroasetat
Langkah pencabutan sertifikasi halal ini merespon temuan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) ada bahan natrium dehidroasetat yang tidak sesuai standar pada Roti merek Okko
"BPJPH memberikan sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT ARF selaku produsen roti Okko, berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID00210006483580623 terhitung sejak 1 Agustus 2024," kata Aqil Irham, Kamis (1/8/2024).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa PT ARF telah mengajukan sertifikasi halal melalui Sihalal pada 27 Juni 2023 sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada saat pengajuan itu roti Okko menggunakan bahan pengawet kalsium propionate sesuai dengan daftar bahan yang dilaporkan PT ARF pada saat pengajuan sertifikasi halal di Sihalal.
"Saat itu tidak ditemukan bahan natrium dehidroasetat saat auditor halal melakukan pemeriksaan bahan dan produksi,” urai dia.
Ketidaksesuaian proses produksi terhadap penerapan Sistem Jaminan Produk Halal atau SJPH ini maka pelaku usaha dikenai sanksi administrastif berupa pencabutan sertifikat halal, dan penarikan barang dari peredaran.
Baca juga: Roti Aoka Dipastikan Aman oleh BPOM, Sementara Produk Roti Okko Ditarik dari Peredaran
Ia mengatakan sejak BPOM merilis temuan penggunaan bahan yang tidak sesuai aturan itu pada roti Okko, pihaknya melakukan pengawasan ke lapangan, meminta konfirmasi kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM, dan berkoordinasi dengan BPOM.
Ia mengimbau kepada pelaku usaha untuk menaati seluruh ketentuan regulasi JPH yang berlaku.
"Harus diingat bahwa sertifikat halal bukanlah status administratif semata, melainkan standar yang harus diterapkan secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya secara terus menerus,” perannya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, roti Okko produksi PT Abadi Rasa Food Bandung, harus ditarik dari peredaran dan harus dihentikan produksinya.
Hal ini merujuk pada hasil inspeksi dan uji lab yang dilakukan BPOM, usai merebaknya berita terkait roti asal Bandung ini mengandung bahan pengawet atau natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat).
Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.\
Adapun hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
“Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko,” lanjut BPOM.
Dampak Kesehatan saat Konsumsi Natrium Dehidrosetat Berlebih pada Makanan
Ketua Umum Pergizi Pangan Indonesia Prof. Hardiansyah mengatakan, penggunaan zat kimia natrium dehidrosetat dalam makanan perlu pengawasan ketat.
Pasalnya natrium dehidrosetat jika konsumsi melebihi ambang batas maka bisa berdampak pada kesehatan.
Ia mengatakan, natrium dehidrosetat semula hanya digunakan pada kosmterik.
Namun seiring perkembangan di Amerika Serikat dan Eropa, senyawa kimia ini diperbolehkan untuk menjadi bahan tambahan pangan atau BTP.
"Karenanya, perlu izin dari lembaga berwenang dan penuh pengawasan penggunaannya," ujar dia saat dihubungi, Rabu (24/7/2024).
Aturan Pemakaian Bahan Pengawet Pangan Natrium Dehidrosetat
Dekan Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor (IPB) ini menuturkan, pada regulasi pemerintah yakni Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun Kementerian Kesehatan, telah diatur batas maksimum penggunaan natrium dehidrosetat.
Menurut Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA), batas asupan harian yang dapat diterima (ADI) adalah 0-0.6 mg per kg berat badan per hari.
"Penggunaan natrium dehidroasetat pada makanan harus dalam jumlah yang sangat kecil," ungkap dia.
Adapun dampak kesehatan yang ditimbulkan menurut dia adalah berpotensi iritasi hingga kerusakan hati.
Dalam beberapa kajian disebutkan konsumsi natrium dehidroasetat bisa berisiko mengalami iritasi, rasa terbakar, gatal, luka, yang berujung pada pendarahan kecil.
Sementar penelitian lain melaporkan bahwa natrium dehidrosetat dalam jumlah tinggi bisa memicu kanker, gangguan hati, dan ginjal.
"Semua bahan kimia melebihi batas aman ada istilahnya lethal dose. Dalam penelitian, hati merupakan organ kita yang pertama mengelola racun. Tapi tentu setiap orang akan berbeda-beda dampaknya, tergantung pada kualitas organ dan paparan kimianya," jelas Prof Hardiansyah.
(Tribunnews.com/Anita K Wardhani/Rina Ayu)