Forum MUI Ukhuwah Islamiyah: Tak Cuma Israel, Produk Prancis Juga Layak Diboikot
Kontaminasi BPA pada galon guna ulang berpotensi terjadi apabila proses pencucian dan distribusi galon dilakukan dengan cara yang tidak tepat.
Penulis: Matheus Elmerio Manalu
Editor: Vincentius Haru Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Agresi militer ke Palestina membuat sejumlah produk dan perusahaan terafiliasi Israel diboikot oleh masyarakat berbagai negara, termasuk Indonesia.
Tidak hanya Israel, dalam Forum MUI Ukhuwah Islamiyah yang diselenggarakan akhir Juli lalu, disinggung juga bahwa produk dari perusahaan Prancis layak untuk masuk daftar boikot karena melarang pemakaian hijab oleh atlet di tim Olimpiade mereka.
Peristiwa ini terjadi pada September tahun lalu, saat Menteri Olahraga Prancis Amelie Oudea-Castera mengumumkan hijab dilarang untuk semua anggota tim Prancis di Olimpiade yang sekarang sedang berlangsung, dengan beralasan prinsip-prinsip sekularisme Prancis, yakni Laicite.
Kebijakan ini turut dikritik oleh Kantor HAM PBB dan Komite Olimpiade Internasional (IOC).
Terkait hal tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Ukhuwah, Arif Fahrudin menilai bahwa Prancis telah mengabaikan hak asasi manusia, terutama umat Islam dalam menjalankan ajaran agamanya dengan benar.
“Jadi, masyarakat Indonesia hendaknya juga memboikot produk atau perusahaan multinasional asal Prancis,” ujar Arif Fahrudin ketika ditemui usai Forum Ukhuwah Islamiyah di Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Baca juga: MUI Keluarkan 10 Kriteria Produk Nasional sebagai Substitusi Produk Terafiliasi Israel
Kebijakan Pemerintah Prancis yang Mengarah ke Islamofobia
Prancis memang dikenal sebagai negara yang bersikap keras, bahkan cenderung Islamofobia terhadap warga Muslim. Ini bukan pertama kalinya Prancis menetapkan larangan yang mengarah pada Islamofobia. Salah satunya dengan membiarkan penghinaan karikatur yang mengejek Nabi Muhammad, dengan berdalih ‘kebebasan berekspresi’.
Sejak tahun 2004, murid perempuan pun dilarang memakai hijab ketika bersekolah, lalu terdapat larangan memakai niqab (cadar) sejak tahun 2011, hingga pada 2012, Pemerintah Prancis melarang pemakaian hijab bagi atlet sepak bola wanita Prancis selama bertanding.
Di sisi lain, mereka masih mengizinkan umat lain mengenakan simbol-simbol kepercayaannya, seperti bintang David dan tangan Fatima.
“Pelarangan-pelarangan seperti ini mengganggu hak asasi manusia yang sangat mendasar dan ini tidak boleh dilakukan. Maka itu, kalau sampai ada perusahaan yang jelas-jelas berasal dari kawasan atau negara yang terlihat jelas melakukan pelanggaran HAM, apalagi pelanggaran hak dasar beragama, kita harus bersikap,” seru Arif.
Arif pun mengingatkan tentang perusahaan multinasional asal Prancis yang saat ini beroperasi di Indonesia dan terafiliasi dengan Israel.
Menurutnya, jika kebijakan tebang pilih tersebut dikaitkan dengan mayoritas masyarakat Indonesia yang Muslim, maka boikot juga bisa ditujukan ke perusahaan multinasional Prancis tersebut, yang beroperasi dan mendapatkan profit besar dari sekitar 270 juta rakyat Indonesia.
Terlebih, Arif menegaskan, masyarakat Indonesia masih bisa menggunakan produk-produk lain yang tidak berasal dari negara Islamofobia. Dia juga mengungkapkan bahwa PBB sendiri sudah sangat jelas dan tegas untuk melarang Islamofobia. (***MAT***)
Baca juga: Gerakan Boikot Produk Terafiliasi Israel, Pakar: Konsumen Butuh Kejujuran, Bukan Strategi Pemasaran