Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Antisipasi Penularan Mpox dari Luar Negeri, Kemenkes Perketat Pintu Masuk Negara

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan beberapa langkah antisipasi penyebaran mpox.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Antisipasi Penularan Mpox dari Luar Negeri, Kemenkes Perketat Pintu Masuk Negara
Tribunnews
Logo Kementerian Kesehatan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) telah mengumumkan bahwa penyebaran cacar monyet atau monkeypox (mpox) di Afrika kini telah menjadi darurat kesehatan global.

Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan beberapa langkah antisipasi. 

Salah satunya memperketat pintu masuk negara, khususnya bagi pelaku perjalanan. 

"Terkait antisipasi ya, penularan dari luar, kita juga melakukan penguatan di pintu masuk negara," ungkap Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes dr Yudhi Pramono, MARS dalam konferensi pers virtual, Minggu (18/8/2024). 

Beberapa langkah pengetatan di antaranya penyediaan thermal scanner untuk pemantauan suhu tubuh di bandara udara dan pengamatan secara visual.

"Terutama kita lihat pelaku perjalanan dari negara-negara yang terjangkit tersebut," kata Yudhi. 

Berita Rekomendasi

Beberapa hal yang akan diamati adalah munculnya gejala seperti ruam pada tangan atau mulut. 

Jika terdapat risiko penularan, seseorang akan diarahkan untuk menjalani karantina. 

Selain itu, pemerintah juga bakal menerapkan komunikasi risiko sebelum penumpang turun. 

Pihaknya juga akan melakukan perujukan ke layanan kesehatan apabila ditemukan kasus diduga mpox.

Baca juga: WHO Umumkan Mpox sebagai Darurat Kesehatan Global, Pemerintah Siapkan Strategi 

"Kita juga akan melakukan identifikasi terhadap kontak erat," katanya.

Meski telah dilakukan pengetatan pintu masuk, Yudhi Pramono mengatakan WHO tidak mengeluarkan pembatasan perjalanan. 

Selain itu, vaksinasi juga belum menjadi kewajiban seperti vaksinasi Covid-19 sebagai syarat perjalanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas