WHO Umumkan Mpox sebagai Darurat Kesehatan Global, Pemerintah Siapkan Strategi
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia menetapkan strategi penanganan mpox.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Febri Prasetyo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan penyakit monkeypox (mpox) atau cacar monyet sebagai kegawatdaruratan kesehatan publik berskala internasional, sesuai dengan Regulasi Kesehatan Internasional (IHR) 2005.
Hal ini karena terjadi kenaikan kasus cacar monyet di Kongo dan sejumlah negara Afrika.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia kemudian menetapkan strategi penanganan mpox.
Strategi pertama yang dilakukan adalah melakukan penguatan surveilans.
"Pertama melakukan penguatan surveilans. Kita melakukan upaya untuk penemuan kasus di seluruh fasilitas kesehatan (faskes)," kata Pelaksana Tugas Dirjen P2P Kemenkes, Yudhi Pramono, dalam konferensi pers virtual, Minggu (18/8/2024).
Strategi selanjutnya adalah melakukan penyelidikan tentang penemuan kasus aktif yang melibatkan epidemiologi, komunitas dan mitra.
Kemenkes juga menyediakan laboratorium rujukan.
Menurut Kemenkes, telah disiapkan 12 laboratorium kesehatan masyarakat untuk pemeriksaan mpox.
"Kami sampaikan ini (ada) 12 laboratorium kesehatan masyarakat yang siap melakukan pemeriksaan mpox," imbuhnya.
Selain itu, pemerintah juga melakukan pencatatan NAR dan memberi tahu WHO terjadi kejadian mpox di Indonesia.
Baca juga: Kasus Mpox di Indonesia Bertambah, Penularan Masih pada Kelompok Seks Berisiko
Kemenkes juga telah menyediakan obat-obatan untuk mereka yang terinfeksi.
"Kemudian untuk terapi lainnya yang sesuai sintomatis (gejala) Jadi keluarnya apa, panas, demam kita berikan obat demam. Jadi, kita berikan sesuai keluhan dari pasien," kata Yudhi.
Mengenai layanan perawatan, Yudhi mengatakan hal ini tergantung dengan derajat keparahan.
Jika gejala dirasa masih ringan, pasien cukup menjalani isolasi mandiri di rumah.
Namun, pasien harus tetap dalam pengawasan oleh puskesmas tempat.
Jika pasien disertai dengan komplikasi atau penyakit penyerta, akan dilakukan evaluasi apakah perlu dirawat di rumah sakit atau dilakukan pengobatan rawat jalan.
Terakhir, Kemenkes juga sudah menyiapkan vaksinasi. Komunikasi terkait penyakit untuk masyarakat dan pihak terkait juga terus dilakukan.