DPR Tetapkan Badan Gizi Nasional Jadi Mitra Kerja Komisi IX
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menetapkan Badan Gizi Nasional menjadi mitra kerja dari Komisi IX.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menetapkan Badan Gizi Nasional menjadi mitra kerja dari Komisi IX.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (19/9/2024), yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus.
Baca juga: Heboh Program Susu Gratis Prabowo Pakai Susu Ikan, Badan Gizi Nasional Membantah
"Sesuai dengan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat bamus antara pimpinan DPR dan pimpian fraksi-fraksi pada 12 September 2024, memutuskan Badan Gizi Nasional menjadi mitra kerja Komisi IX DPR RI," ujar Lodewijk.
"Kami akan menanyakan kepada sidang yang terhormat, apakah penetapan Badan Gizi Nasional menjadi mitra kerja Komisi IX dapat disetujui?" tanya Lodewijk, dijawab persetujuan dari anggota dewan.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi membentuk Badan Gizi Nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024.
Sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional diberikan kepada peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren.
Baca juga: Heboh Program Susu Gratis Prabowo Pakai Susu Ikan, Badan Gizi Nasional Membantah
Di samping itu juga diberikan kepada anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Untuk diketahui, Badan Gizi Nasional akan mendapatkan anggaran Rp 71 triliun.
Anggaran tersebut untuk menjalankan program makan bergizi gratis, yang menjadi program unggulan presiden terpilih Prabowo Subianto.