BPOM Sebut Tren Peningkatan Distribusi Ketamin Berada di Tahap Mengkhawatirkan
7 provinsi di Indonesia yang menjadi lokus penyimpangan peredaran ketamin injeksi sepanjang tahun 2024, yaitu Lampung, Bali, Jawa Timur, Jawa Barat,
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Eko Sutriyanto
Sementara itu, tiga provinsi lainnya yang juga menunjukkan angka tinggi adalah Bali dengan 4.074 vial, Jawa Timur sebanyak 3.338 vial, dan Jawa Barat dengan 1.865 vial.
Ketamin banyak disalahgunakan untuk memberikan efek “rekreasional” dari efek samping euforia (rasa gembira yang berlebihan) dikarenakan dosis penggunaan yang tidak tepat.
Penyalahgunaan ketamin dapat berdampak buruk pada psikologis, fisik, sistem saraf, dan gangguan kesehatan mental dalam jangka panjang.
Dari sisi psikologis, dampak penyalahgunaan ketamin dapat berupa halusinasi, gangguan kognitif, dan memori, serta kecemasan hingga depresi.
Sedangkan dampak buruk fisik antara lain kerusakan pada sistem saluran kemih, masalah pernapasan, kerusakan ginjal dan hati. Di isi lain, pada sistem saraf bisa berisiko menyebabkan disfungsi kognitif, risiko kejang, dan kecanduan psikologis.
Sedangkan dampak buruk bagi kesehatan mental dalam jangka panjang antara lain psikosis, skizofrenia, dan risiko bunuh diri.
Baca juga: Hasil Autopsi Keluar, Terungkap Efek Akut Ketamin Disebut Jadi Penyebab Matthew Perry Meninggal
Taruna Ikrar menegaskan BPOM akan lebih memperketat pengawasan terhadap ketamin dengan mengelompokkan ketamin dalam daftar obat-obat tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan.
“BPOM akan merevisi Peraturan Kepala BPOM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan dengan memasukkan ketamin di dalamnya,” ungkapnya.
BPOM juga akan mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan agar memasukkan ketamin ke dalam golongan psikotropika.
Taruna Ikrar menginstruksikan pelaku usaha di bidang farmasi agar meningkatkan kewaspadaan terhadap pengelolaan ketamin dalam rangka mencegah penyimpangan peredaran ke pihak tidak berwenang.
“BPOM takkan segan memberikan sanksi tegas, termasuk tuntutan sanksi pidana, bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
BPOM juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan ketamin karena dapat menyebabkan dampak serius bagi kesehatan, bahkan hingga berujung kematian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.