Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Ramai Kabar Pegawai BPJS Kesehatan Difasilitasi Asuransi Swasta, Benarkah?

Ramai beredar di media sosial X sedang ramai cuitan mengenai pegawai BPJS Kesehatan yang diberikan fasilitas asuransi swasta

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ramai Kabar Pegawai BPJS Kesehatan Difasilitasi Asuransi Swasta, Benarkah?
Tribun Sumsel/Abriansyah Liberto
Petugas kesehatan sedang mengajari peserta JKN-KIS menggunakan aplikasi JKN Mobile di Klinik Syifa, Palembang, Senin (29/7/2024). Ramai di media sosial X sedang ramai cuitan mengenai pegawai BPJS Kesehatan yang diberikan fasilitas asuransi swasta 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA – Ramai di media sosial X sedang ramai cuitan mengenai pegawai BPJS Kesehatan yang diberikan fasilitas asuransi swasta oleh kantor dengan alasan pelayanan lebih cepat.

Kepala Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugrah buka suara dan memberikan penjelasan.

Baca juga: Pemerintah Usul Penyakit Akibat Rokok Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Kata Pakar

Ia mengungkapkan bahwa seluruh pegawai BPJS Kesehatan diberikan fasilitas berupa BPJS kesehatan dengan iuran yang dibayarkan oleh kantor sebanyak 4 persen dan 1 persen dipotong dari gaji pegawai.

“Pegawai kami pasti diberikan fasilitas BPJS Kesehatan. Seluruh pegawai jika sakit dan mereka masuk jadi peserta JKN, bisa memakai BPJS,” kata dia saat dihubungi Tribunnnews.com, Rabu (8/1/2025).

Meski demikian, pihaknya tidak menutup kesempatan para pegawai yang ingin meningkatkan manfaat lebih dari BPJS Kesehatan.

Baca juga: Bukan Kategori Fakir Miskin, Ini Alasan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar di PBI BPJS Kesehatan

Misalkan dengan naik kelas lebih tinggi atau menambahkan dengan asuransi swasta, dimana pembayaran tambahan pelayanan kesehatan itu ditanggung oleh masing-masing pegawai.

Berita Rekomendasi

Hal ini kata Rizzky merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pada Pasal 51 Ayat (1) karyawan dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif tambahan, dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

“Kalau ada tambahan 1 atau 2 asuransi swasta ya silakan tapi harus dibayar oleh masing-masing pegawai,” ungkap dia.

Cuitan Dokter Gigi Kritik BPJS Kesehatan 

Mengutip Tribunnews.com, kabar ini dibagikan oleh dokter gigi, drg Mirza melalui akun Instagram pribadinya pada Senin (6/1/2025).

Dalam unggahan disebutkan bahwa karyawan BPJS Kesehatan pakai asuransi swasta untuk berobat. 

Sampai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan, nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Sampai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan, nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018. (dok. BPJS Kesehatan)

Lewat postingannya tersebut, drg Mirza menampilkan pengakuan diduga dari seorang pegawai BPJS Kesehatan yang sebelumnya disampaikan melalui media sosial.

"Ijin dok, sebagai karyawan BPJS Kesehatan kami emang dapet asuransi swasta non-BPJS dari kantor karena mungkin alasan kecepatan pelayanan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas