Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun, Dari Sisi Kesehatan Bisakah Tetap Produktif ?
Mulai 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia resmi menjadi 59 tahun yang sebelumnya 58 tahun. Bisakah di usia 59 tahun seseorang efektif bekerja?
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA – Mulai 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia resmi menjadi 59 tahun yang sebelumnya 58 tahun.
Aturan ini merujuk pada peraturan pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Baca juga: Sosok Asniati, Guru TK Diminta Kembalikan Gaji Total Rp75 Juta, Tak Diberitahu Masuk Usia Pensiun
Perubahan ini bertujuan untuk memperpanjang masa aktif pekerja dengan harapan pekerja bisa menyiapkan keuangan dan perlindungan di masa tua lebih matang.
Misalkan menyiapkan dana pensiun atau melunasi utang.
Bisakah di usia 59 tahun seseorang efektif bekerja?
Merujuk data dari WHO disebutkan bahwa usia produktif seseorang berlangsung pada usia 15-64 tahun, dimana usia tersebut seseorang bisa dengan efektif dan efisien dalam beraktivitas sehari-hari dan bekerja.
Baca juga: 295 Ribu Pekerja Migran Diberangkatkan ke Luar Negeri selama 2024, Mayoritas dari 3 Provinsi Ini
Sementara di Indonesia usia Angkatan kerja berada pada rentang usia 19 – 64 tahun.
Di berbagai negara, usia produktif merupakan penggerak kemajuan perekonomian, pendapatan, dan kesejahteraan.
Karena itu menjaga kesehatan usia produktif penting dan wajib dilakukan untuk mendukung produktivitas dan kualitas hidup.
Kesehatan pada rentang usia dewasa ini dipengaruhi oleh pola hidup sehat, seperti makanan sehat dan seimbang, aktivitas fisik teratur, serta pengelolaan stres yang efektif.
Orang dewasa perlu memperhatikan asupan makanan yang sehat dan bergizi, menjaga berat badan serta kesehatan jantung dengan melakukan aktivitas fisik yang teratur.
Stres yang tidak terkontrol dapat mempengaruhi kesehatan mental dan fisik. Orang dewasa juga harus belajar cara mengatasi stres dan mencari dukungan ketika dibutuhkan.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bahkan menganjurkan pemeriksaan kesehatan berkala sebagai upaya mencegah dan mengidentifikasi dini kondisi kesehatan yang memerlukan perawatan medis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.