Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Kesehatan
LIVE ●

Menteri Kesehatan: Indonesia Kurang 70 Ribu Dokter Spesialis

Kurangnya dokter spesialis terjadi karena Indonesia masih menggunakann sistem berbasis universitas.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Menteri Kesehatan: Indonesia Kurang 70 Ribu Dokter Spesialis
tangkapan layar situs resmi YouTube Mahkamah Konstitusi
SIDANG MK - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan keterangan pemerintah secara daring dalam sidang perkara nomor 143/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (20/11/2025). 

"Kami mencatat terdapat 3 ribu rumah sakit yang tersebar di seluruh Indonesia yang memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai rumah sakit penyelenggara pendidikan utama dokter spesialis di masa datang, melengkapi 100 fakultas dokter yang ada sekarang," pungkas Budi. 

Sebagai informasi, pemohon perkara ini merupakan warga negara Indonesia dengan latar belakang ilmu kedokteran, yakni: dua orang sarjana ilmu kedokteran, Razak Ramadhan Jati Riyanto dan M Abdul Latif Khamdilah; serta dokter ahli bedah M Hidayat Budi Kusumo dan dokter ahli anestesi M Mukhlis Rudi Prihatno.

Mereka menilai ketentuan Pasal 187 ayat (4) dan Pasal 209 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945.

Menurut mereka pembentukan Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama (RSPPU) sebagai penyelenggara baru pendidikan profesi spesialis dan subspesialis menciptakan dualisme sistem antara perguruan tinggi (university based) dan rumah sakit pendidikan (hospital based).

Dualisme ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum, konflik kepentingan, serta ketegangan dalam sistem pendidikan dokter, baik selama masa pendidikan maupun setelahnya.

Keempat orang ini juga menilai langkah pemerintah yang mendorong percepatan pemenuhan kebutuhan dokter spesialis/subspesialis justru kontradiktif karena dilakukan tanpa memberdayakan perguruan tinggi yang sudah ada.

Rekomendasi Untuk Anda
Sesuai Minatmu
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas