Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Kesehatan
LIVE ●

Jelang Harbolnas 12.12 Peredaran Kosmetik Ilegal Cenderung Meningkat

Hasil pengawasan pengawasan periode 10 - 21 November 2025 BPOM menemukan banyak kosmetik ilegal yang berisiko dan berbahaya bagi kesehatan.  Pela

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Jelang Harbolnas 12.12 Peredaran Kosmetik Ilegal Cenderung Meningkat
Tribunnews/Rina Ayu Panca Rini
BPOM RI memperketat pengawasan peredaran kosmetik menjelang tibanya Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 12.12 pada 12 Desember 2025.  
Ringkasan Berita:
  • Hasil pengawasan pengawasan kosmetik dilakukan secara offline pada periode 10 - 21 November 2025 oleh BPOM ditemukan banyak kosmetik ilegal yang berisiko dan berbahaya bagi kesehatan. 
  • Pelanggaran terbanyak kosmetik tanpa izin edar, mengandung bahan dilarang/berbahaya, kedaluwarsa, penggunaan yang tak sesuai definisi kosmetik, serta produk tanpa kelengkapan Surat Keterangan Impor.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BPOM RI memperketat pengawasan peredaran kosmetik menjelang tibanya Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 12.12 pada 12 Desember 2025. 

Dari hasil pengawasan pengawasan kosmetik dilakukan secara offline pada periode 10 - 21 November 2025 oleh BPOM ditemukan banyak kosmetik ilegal yang berisiko berbahaya. 

Hasilnya pemeriksaan terhadap 984 sarana menunjukkan sebanyak 470 sarana (47,8 persen) di antaranya, ditemukan produk yang tidak memenuhi ketentuan (TMK).

Temuan meliputi 108 merek atau 408.054 pieces senilai lebih dari Rp26,2 miliar, dengan 65 persen temuan didominasi produk impor. 

 Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan, pelanggaran terbanyak meliputi kosmetik tanpa izin edar, mengandung bahan dilarang/berbahaya, kedaluwarsa, penggunaan yang tidak sesuai definisi kosmetik, serta produk impor tanpa kelengkapan Surat Keterangan Impor (SKI)/Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Kosmetik tanpa izin edar tidak terjamin keamanan, manfaat, dan mutunya karena berisiko mengandung bahan berbahaya/dilarang, seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, dan perwarna dilarang [yang] dapat menimbulkan bahaya kesehatan. 

Rekomendasi Untuk Anda

"Dampaknya bisa iritasi kulit, bintik-bintik hitam, perubahan bentuk atau fungsi organ janin, hingga menyebabkan kanker,” papar Taruna Ikrar di kantornya Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Baca juga: Jelang Harbolnas 2025, BPOM Sikat Ratusan Ribu Kosmetik Ilegal Bernilai Rp 26,2 Miliar

BPOM juga melakukan patroli siber terhadap 5.313 tautan penjualan kosmetik secara online. Dari jumlah tersebut, 4.079 tautan (76,8 persen) menjual kosmetik tanpa izin edar, sedangkan 1.234 tautan (23,2 persen) menjual kosmetik yang mengandung bahan dilarang. 

Terhadap hasil temuan patrol siber, BPOM memberikan rekomendasi agar dilakukan takedown tautan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E-Commerce Association (IdEA).

Baca juga: BPOM Tindak 13 Kosmetik Pria dengan Klaim Vitalitas Vulgar dan Menyesatkan di Platform Digital

Pengawasan ini didasari oleh tren kenaikan signifikan produksi dan distribusi kosmetik menjelang akhir tahun. 

Tren penjualan produk kategori beauty & care pada periode September hingga Desember tercatat lebih tinggi dibandingkan Januari hingga Agustus. 

Hal ini juga dipicu oleh promosi dan diskon besar-besaran menjelang momen Harbolnas.

Ia mengimbau agar masyarakat menjadi konsumen cerdas dengan selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan kosmetik.

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas