Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Kesehatan
LIVE ●

5 Sumber Kecurangan Program JKN: Dari RS, Dokter hingga Pembuat Kebijakan

Cak Imin menyoroti, praktik kecurangan atau fraud yang terjadi pada sistem Jaminan Kesehatan Nasional yang mengancam keberlangsungan BPJS Kesehatan.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in 5 Sumber Kecurangan Program JKN: Dari RS, Dokter hingga Pembuat Kebijakan
Tribunnews/Rina Ayu Panca Rini
FRAUD LAYANAN KESEHATAN - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menyoroti praktik fraud yang terjadi pada sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di kegiatan First Indonesia Healthcare Anti-Fraud (INAHAF) Conference 2025 di Yogyakarta, Rabu (10/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Cak Imin menyoroti praktik kecurangan atau fraud yang terjadi pada sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengancam keberlangsungan BPJS Kesehatan.
  • Praktik fraud tersebut antara lain tagihan fiktif, mark-up biaya penanganan, hingga kecurangan diagnosis penyakit.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyoroti, praktik kecurangan atau fraud yang terjadi pada sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ia mengatakan, praktik tersebut mengancam keberlangsungan BPJS Kesehatan seperti membuat tagihan fiktif yang menurutnya merupakan pelanggaran moral dan konstitusional. 

“Kerugiannya tidak hanya materi, tetapi juga menghambat upaya semua mewujudkan kesejahteraan umum seperti yang diamanatkan konstitusi."

"Satu kecurangan pelayanan kesehatan bisa memicu hilangnya kesempatan satu keluarga untuk keluar dari kemiskinan,” kata dia dalam kegiatan First Indonesia Healthcare Anti-Fraud (INAHAF) Conference 2025 di Yogyakarta, Rabu (10/12/2025).

Ia membeberkan, potensi kecurangan bisa dilakukan sejumlah pihak. Pertama, fraud oleh rumah sakit atau Puskesmas dimana ada tagihan fiktif dan mark-up biaya penanganan untuk menutup standar biaya yang kecil atau alasan lain. 

Rekomendasi Untuk Anda

Kedua, fraud oleh dokter. Kecurangan diagnosis penyakit atau membiarkan pasien sakit berkepanjangan agar biaya rawat menjadi tinggi.

Ketiga, kecurangan oleh BPJS Kesehatan yaitu membiarkan proses verifikasi dan verifikator yang tidak memiliki kapasitas untuk menangani klaim. 

Baca juga: Penjelasan Cak Imin Soal Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan

Keempat, kecurangan oleh peserta BPJS Kesehatan dengan melakukan pemalsuan identitas dan dokumen. Kelima adalah kecurangan oleh pembuat kebijakan dengan membuat peraturan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Secara rata-rata global, diperkirakan 0,6 persen sampai 15 persen anggaran negara untuk kesehatan hilang karena kecurangan pada sistem jaminan kesehatan. 

“Semua tidak boleh membiarkan itu terjadi dan bisa terjadi terus di tanah air kita. Saya perlu tegaskan bahwa setiap rupiah iuran masyarakat dan anggaran negara harus benar-benar kembali dalam bentuk pelayanan kesehatan yang berkualitas,” tegas Cak Imin.

Baca juga: Serukan Anti Fraud, Dirut BPJS Ingatkan Tak Cari Keuntungan dari Orang Sakit

Untuk itu diperlukan penguatan kapasitas daerah dan profesi tenaga kesehatan dalam mencegah fraud

Perlu forum antifraud daerah yang melibatkan masyarakat, Pemda, RSUD, Klinik, BPJS Kesehatan, dan aparat hukum agar ekosistem antifraud dapat tumbuh.

Kemudian, penguatan etika profesi tenaga kesehatan dan dokter agar berintegritas serta penegakan hukum tentu harus dilakukan bagi pelaku kecurangan.

Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Mundiharno mengatakan, iuran yang dikelola oleh BPJS Kesehatan mencapai Rp 171,3 triliun dengan layanan setiap hari mencapai 1,9 juta orang.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas