Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Kesehatan
LIVE ●

Menu Makan Bergizi Gratis Diduga Mengandung UPF, BGN: SPPG Ngeyel akan Ditindak

Seluruh menu yang direkomendasikan tersebut disusun guna penuhi kebutuhan gizi seimbang sesuai usia dan kondisi penerima manfaat Makan Bergizi Gratis.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Menu Makan Bergizi Gratis Diduga Mengandung UPF, BGN: SPPG Ngeyel akan Ditindak
HO/IST/IST
MENU MBG - Foto paket MBG saat libur sekolah yang dikirim warganet kepada seorang dokter spesialis anak. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Keluhan dari para orang tua siswa terkait menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat masa libur sekolah ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah orang tua membagikan potret paket MBG yang diterima anak-anak mereka selama libur sekolah, yang diduga masih mengandung ultra processed food (UPF) seperti biskuit dan roti dalam kemasan pabrikan.

Baca juga: Skema Pembagian MBG Selama Libur Sekolah, Siswa Dapat Makanan Kemasan Seharga Rp10 Ribu

Isu ini pun memantik respons tegas dari Badan Gizi Nasional (BGN), yang menegaskan bahwa penggunaan UPF dalam menu MBG dilarang dan akan dikenai sanksi bagi penyedia layanan yang melanggar ketentuan.

Keluhan tersebut banyak beredar di platform media sosial X, di mana para orang tua mempertanyakan kesesuaian menu MBG dengan prinsip gizi seimbang yang menjadi tujuan utama program andalan Presiden Prabowo Subianto.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang menegaskan bahwa secara kebijakan, seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang menyajikan makanan yang tergolong UPF dalam program MBG, termasuk pada masa libur sekolah.

“SPPG, baik KaSPPG maupun wakil mitra, yang masih ngeyel menyajikan UPF perlu dilakukan penindakan,” kata Nanik saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (24/12/2025).

Ia menegaskan, kebijakan larangan UPF tersebut telah diatur secara jelas dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pelayanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Libur Akhir Tahun 2025. Surat edaran itu ditandatangani langsung oleh Kepala BGN, Dadan Hindayana dan menjadi pedoman wajib bagi seluruh mitra yang terlibat dalam pelaksanaan program MBG.

“Dalam surat edaran itu sudah ada rekomendasi kandungan gizi dan contoh menu. Penyusunannya dilakukan melalui koordinasi dengan Prof Ikeu Tanziah, profesor dan ahli gizi dari IPB. Jadi tidak ada UPF dalam menu MBG,” tegas Nanik.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurutnya, seluruh mitra yang bekerja sama dengan BGN terikat secara penuh terhadap kebijakan tersebut. Oleh karena itu, apabila ditemukan menu MBG yang tidak sesuai dengan standar gizi dan pedoman yang telah ditetapkan, maka hal tersebut masuk dalam kategori pelanggaran.

BGN, lanjut Nanik, tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada penyedia layanan yang melanggar, mulai dari teguran keras hingga penghentian sementara atau suspend jika pelanggaran kembali terulang.

Baca juga: Polemik MBG saat Libur Sekolah, Waka BGN Tegaskan SPPG Tak Memaksa Siswa ke Sekolah

“Kalau kejadian seperti ini terjadi lagi, kami akan lakukan suspend,” ujarnya.

Nanik juga berharap para orang tua murid turut berperan aktif dalam mengawasi jalannya program MBG. Ia meminta masyarakat untuk menyampaikan laporan melalui kanal aduan resmi MBG apabila menemukan menu yang tidak sesuai ketentuan, agar program tersebut benar-benar berjalan sesuai tujuan menghadirkan makanan bergizi bagi anak-anak dan kelompok sasaran lainnya.

Larangan UPF dalam Surat Edaran MBG

Dalam Surat Edaran tentang Pelayanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Libur Akhir Tahun 2025, tertulis secara tegas larangan penggunaan ultra processed food dalam menu MBG.

Disebutkan bahwa paket makanan kemasan MBG merupakan makanan siap santap yang diproduksi dan dikemas oleh SPPG, seperti dalam wadah, pouch, atau box, dengan tetap menerapkan standar operasional prosedur (SOP) keamanan pangan dan kaidah pemenuhan gizi seimbang. Paket tersebut bukan makanan kemasan dalam arti produk pabrikan yang tergolong UPF.

Surat edaran itu juga mencantumkan contoh menu MBG yang direkomendasikan untuk setiap kelompok sasaran penerima manfaat, mulai dari anak PAUD hingga ibu hamil dan menyusui. Menu yang disarankan menekankan konsumsi protein hewani, buah segar, serta makanan minim olahan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas