BPOM Rilis 8 Obat yang Rawan Dipalsukan, Begini Dampaknya bagi Kesehatan
BPOM merilis 8 obat yang banyak dipalsukan, yakni Viagra, Cialis, Ventolin Inhaler, Dermovate, Ponstan, Tramadol Hydrochloride, hingga Hexymer.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Whiesa Daniswara
BPOM juga terus melakukan intensifikasi pengawasan di media daring melalui kegiatan patroli siber.
Hasil pengawasan ini ditindaklanjuti dengan pengajuan rekomendasi takedown/penurunan terhadap tautan/konten yang mempromosikan produk palsu ke Kementerian Komunikasi dan Digital, Indonesian E-Commerce Association (idEA), dan marketplace.
Diketahui, sejak 2022 sampai September 2025, BPOM telah mengajukan rekomendasi takedown terhadap tautan/konten yang mempromosikan kedelapan obat palsu atau obat tanpa izin edar (TIE) sejumlah 14.787 tautan.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM pun telah melakukan proses penyidikan terhadap pelanggaran produksi/peredaran produk TIE, palsu, tanpa keahlian dan kewenangan (TKK), tidak memenuhi syarat, dan kedaluwarsa di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun jumlah perkara yang telah ditangani sepanjang tahun 2023 sejumlah 107 perkara, 2024 sejumlah 120 perkara, dan 2025 sampai September lalu sejumlah 76 perkara.
BPOM akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang terbukti mengedarkan obat palsu baik daring maupun luring.
"Setiap pelaku usaha yang terbukti memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa tidak sesuai standar ketentuan peraturan perundangan-undangan dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar sesuai Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tulis BPOM.
Baca juga: Kemenkes Soroti Peredaran Obat China di Marketplace: Tak Semua Manjur dan Belum Tentu Aman
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga telah disebutkan sanksi tegas bagi pelaku pelanggaran di bidang sediaan farmasi.
Sesuai Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Kemudian, sesuai Pasal 436 jo. Pasal 145 ayat (1), setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dapat dikenai sanksi pidana denda paling banyak Rp200 juta.
Terhadap pelaku pelanggaran praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Untuk itu, Kepala BPOM mengimbau masyarakat untuk cermat sebelum membeli/mengonsumsi obat.
Pastikan membeli obat dari sarana resmi yaitu apotek.
Jika ingin membeli obat secara online, pastikan dilakukan melalui sarana yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan atau sarana yang sudah bermitra dengan PSEF.
Kepala BPOM juga mengimbau masyarakat untuk selalu ingat CekKLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) dan manfaatkan aplikasi BPOM Mobile atau https://cekbpom.pom.go.id/ untuk memastikan legalitas produk.
Masyarakat turut diimbau untuk segera menghentikan penggunaan obat yang diduga palsu, kemudian segera melaporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat apabila mengetahui/memiliki informasi/mencurigai kegiatan produksi/peredaran/promosi obat yang tidak memenuhi ketentuan.
(Tribunnews.com/Latifah)
Baca tanpa iklan