Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Kesehatan
LIVE ●

Fakta Maltodekstrin pada Susu Formula yang Perlu Diketahui Orang Tua

BPOM menegaskan, maltodekstrin tidak otomatis membuat susu formula tinggi gula, selama penggunaannya sesuai aturan.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Fakta Maltodekstrin pada Susu Formula yang Perlu Diketahui Orang Tua
Tribunnews.com/ Rina
BPOM RI - Gedung Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat. 

Ringkasan Berita:
  • Maltodekstrin adalah karbohidrat olahan yang berasal dari pati, seperti jagung, beras, atau kentang. Penggunaannya sudah diatur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 
  • Kendati demikian banyak yang mempertanyakan keamanan kandungan maltodekstrin dalam susu formula
  • Di Indonesia, BPOM mengklasifikasikan maltodekstrin sebagai Bahan Tambahan Pangan (BTP).

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyak orang tua masih mempertanyakan keamanan kandungan dalam susu formula, salah satunya maltodekstrin, yang sering disalahpahami sebagai gula tambahan.

Maltodekstrin adalah karbohidrat olahan yang berasal dari pati, seperti jagung, beras, atau kentang. Penggunaannya sudah diatur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Proses pembuatannya melalui hidrolisis, yaitu pemecahan pati menjadi rantai glukosa yang lebih pendek sehingga mudah dicerna dan diserap oleh tubuh bayi.

Bagi bayi, di masa awal pertumbuhan, asupan energi sangat dibutuhkan.

Baca juga: Registrasi Obat Dipercepat BPOM, Obat Generik dan Inovatif Makin Mudah Diakses

Energi ini berperan penting dalam mendukung perkembangan otak, kemampuan motorik, serta aktivitas harian bayi yang semakin meningkat.

Rekomendasi Untuk Anda

Maltodekstrin memiliki fungsi teknis dalam susu formula yang membantu agar tekstur susu yang lebih halus, mudah larut saat diseduh, dan tetap stabil.

Pada beberapa jenis formula khusus, seperti susu rendah laktosa atau bebas laktosa, maltodekstrin digunakan sebagai alternatif karbohidrat.

Bayi yang memiliki intoleransi laktosa atau gangguan pencernaan tertentu, sehingga tetap bisa mendapatkan asupan energi yang dibutuhkan tanpa menimbulkan masalah pencernaan.

Aturan BPOM

Di Indonesia, BPOM mengklasifikasikan maltodekstrin sebagai Bahan Tambahan Pangan (BTP).

Penggunaannya tidak boleh sembarangan. Produsen wajib mematuhi batas penggunaan, tujuan teknologi pangan, serta aturan pelabelan yang telah ditetapkan.

BPOM menegaskan, setiap BTP hanya diizinkan jika terbukti aman dan memiliki fungsi yang jelas dalam produk.

Karena itu, maltodekstrin masuk dalam kategori “diizinkan dengan pengaturan”, bukan bahan berisiko tinggi atau bahan yang dilarang.

Merujuk regulasi dan fungsi, maltodekstrin berbeda dengan sukrosa atau glukosa.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas