Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Kesehatan
LIVE ●

Ramai Isu Pegawai SPPG Jadi PPPK, BGN: Relawan Tidak Termasuk

BGN berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat sekaligus hindari salah paham terkait kebijakan kepegawaian MBG.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Ramai Isu Pegawai SPPG Jadi PPPK, BGN: Relawan Tidak Termasuk
Instagram @nanik_deyang
PROGRAM MBG - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang menyalami sejumlah siswa di salah satu sekolah Dasar (SD) saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Senin, 21 April 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Pegawai SPPG yang dimaksud dan berpeluang diangkat sebagai PPPK adalah jabatan teknis dan administratif strategis
  • Meski tidak berstatus ASN relawan tetap memegang peran penting dalam mensukseskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
  • BGN berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat sekaligus menghindari kesalahpahaman terkait kebijakan kepegawaian 

 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa tidak semua pegawai maupun relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan penafsiran keliru yang berkembang di tengah masyarakat terkait Pasal 17 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca juga: Wapres Gibran Tiba di Biak untuk Tinjau Program MBG dan Pasar Ikan

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa “pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Kalimat ini kemudian ditafsirkan sebagian pihak sebagai peluang bagi seluruh pegawai dan relawan SPPG untuk otomatis menjadi ASN melalui skema PPPK.

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa tafsir tersebut tidak tepat. Menurutnya, frasa pegawai SPPG dalam Perpres tersebut hanya merujuk pada pegawai inti dengan fungsi strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian.

“Yang dimaksud pegawai SPPG itu adalah pegawai inti, bukan relawan atau seluruh tenaga pendukung,” ujar Nanik di Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Rekomendasi Untuk Anda

Nanik menjelaskan, pegawai SPPG yang dimaksud dan berpeluang diangkat sebagai PPPK adalah jabatan teknis dan administratif strategis yang dibutuhkan untuk menjamin tata kelola program berjalan profesional dan akuntabel.

Beberapa diantaranya adalah Kepala SPPG, Ahli Gizi, serta Akuntan. Sementara tenaga relawan dan personel pendukung lainnya tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK.

“Relawan tidak masuk dalam skema PPPK,” tegas Nanik.

Meski tidak berstatus ASN, Nanik menekankan bahwa relawan tetap memegang peran penting dalam menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun sejak awal, posisi relawan memang dirancang bersifat partisipatif dan non-ASN.

“Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program MBG. Tapi secara regulasi, status mereka memang bukan pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini dirancang agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,” jelasnya.

Sebelumnya, Perpres Nomor 115 Tahun 2025 ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah narasi menyebut regulasi tersebut sebagai jalan pintas pengangkatan pegawai SPPG menjadi ASN.

“Keren nih, pegawai SPPG akan diangkat PPPK. Bunyi Pasal 17 pada Perpres No. 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi,” tulis salah satu unggahan yang viral di Facebook.

Baca juga: Kepala BGN: Program MBG Tetap Jalan Selama Puasa, Ibu Hamil dan Balita Jadi Prioritas

Namun, narasi tersebut justru memicu kritik dari warganet lainnya. Sebagian membandingkan nasib pegawai SPPG dengan guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun namun belum seluruhnya diangkat menjadi ASN.

“Sekilas info, pegawai SPPG bisa diangkat PPPK, yang baru bertugas di tahun 2025. Sedangkan guru honorer yang sudah bertahun-tahun justru dirumahkan. Ini konsepnya bagaimana?” tulis seorang netizen di Instagram.

BGN berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat sekaligus menghindari kesalahpahaman terkait kebijakan kepegawaian dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca juga: Atap Sekolah di Jakarta Utara Ambruk Saat Siswa SD Sedang Santap MBG, Diduga karena Hujan Deras

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas