Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Kesehatan
LIVE ●

Dokter Piprim Buka Suara Disebut Mangkir Kerja 28 Hari sebelum Dipecat Kemenkes

Dokter Piprim Basarah Yanuarso, SpA, buka suara terkait pemecatannya sebagai PNS Kemenkes yang disebut terkait disiplin dirinya mangkir kerja 28 hari.

Tribun X Baca tanpa iklan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

Ringkasan Berita:
  • Dokter Piprim Basarah Yanuarso, SpA, buka suara terkait pemecatannya sebagai PNS Kemenkes.
  • Pemecatan itu menurut Kemenkes terkait absensi dr Piprim selama 28 hari. 
  • Alasan ini menurut Piprim tidak mencerminkan keseluruhan pelayanan anak yang selama ini ia jalankan.

 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Konsultan jantung anak senior sekaligus Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA, buka suara terkait pemecatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca juga: Penjelasan Kemenkes Soal Mutasi Dokter Piprim yang Berujung Pemberhentian Sebagai PNS

Pemecatan itu menurut Kemenkes terkait absensi dr Piprim selama 28 hari. 

Namun, dr Piprim menegaskan, alasan tersebut tidak mencerminkan keseluruhan pelayanan anak yang selama ini ia jalankan.

“Jadi alasan saya tidak masuk 28 hari ini menjadi alasan utama pelanggaran disiplin berat yang kemudian menyebabkan saya diberhentikan,” kata dr Piprim dalam unggahan video di akun Instagram miliknya, dikutip Kamis (18/2/2026).

Baca juga: Kemenkes Sebut Pemberhentian Dokter Piprim Sesuai Aturan Kepegawaian, Sudah Ada Surat Peringatan

Rekomendasi Untuk Anda

Lebih jauh, dr Piprim membantah klaim Kemenkes yang menyebut RSUP Fatmawati tidak memiliki ahli jantung anak. 

Menurutnya, dokter konsultan jantung anak sudah ada sejak lama dan menangani berbagai intervensi jantung anak. 

Hal ini, menunjukkan bahwa alasan mutasi penuh bukan karena kekurangan tenaga ahli, melainkan terkait tekanan terhadap independensi IDAI.

Solusi Ditolak hingga Dipecat, Piprim Maju ke PTUN

Sehubungan dengan mutasi itu, dr Piprim menempuh langkah hukum ke PTUN karena dianggap tidak sesuai prosedur ASN. 

Ia menolak masuk ke RSUP Fatmawati dengan cara yang menurutnya “sistematis sebagai hukuman.”

Dirinya menilai mutasi penuh diterapkan sebagai tekanan untuk menekan suara kritis IDAI.

Baca juga: 5 Poin Pernyataan Dirut RS Fatmawati soal Pemecatan Dokter Piprim

Sejak surat mutasi keluar, dr Piprim menjelaskan, ia sudah menawarkan solusi fleksibel agar tetap bisa melayani pasien di RS Cipto Mangunkusumo sekaligus membantu pelayanan jantung anak di RSUP Fatmawati.

“Namun menarik apa yang diungkapkan oleh dr Rizky Adriansyah, Ketua Unit Kerja Koordinasi (UKK) Kardiologi, bahwa sebetulnya ada solusi yang win-win solution bahwa saya diberi Surat Izin Praktik (SIP) tambahan di Fatmawati untuk kemudian membantu pelayanan jantung anak di sana,” ujarnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas