Dokter Piprim Buka Suara Disebut Mangkir Kerja 28 Hari sebelum Dipecat Kemenkes
Dokter Piprim Basarah Yanuarso, SpA, buka suara terkait pemecatannya sebagai PNS Kemenkes yang disebut terkait disiplin dirinya mangkir kerja 28 hari.
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Konsultan jantung anak senior sekaligus Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA, buka suara terkait pemecatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca juga: Penjelasan Kemenkes Soal Mutasi Dokter Piprim yang Berujung Pemberhentian Sebagai PNS
Pemecatan itu menurut Kemenkes terkait absensi dr Piprim selama 28 hari.
Namun, dr Piprim menegaskan, alasan tersebut tidak mencerminkan keseluruhan pelayanan anak yang selama ini ia jalankan.
“Jadi alasan saya tidak masuk 28 hari ini menjadi alasan utama pelanggaran disiplin berat yang kemudian menyebabkan saya diberhentikan,” kata dr Piprim dalam unggahan video di akun Instagram miliknya, dikutip Kamis (18/2/2026).
Baca juga: Kemenkes Sebut Pemberhentian Dokter Piprim Sesuai Aturan Kepegawaian, Sudah Ada Surat Peringatan
Lebih jauh, dr Piprim membantah klaim Kemenkes yang menyebut RSUP Fatmawati tidak memiliki ahli jantung anak.
Menurutnya, dokter konsultan jantung anak sudah ada sejak lama dan menangani berbagai intervensi jantung anak.
Hal ini, menunjukkan bahwa alasan mutasi penuh bukan karena kekurangan tenaga ahli, melainkan terkait tekanan terhadap independensi IDAI.
Solusi Ditolak hingga Dipecat, Piprim Maju ke PTUN
Sehubungan dengan mutasi itu, dr Piprim menempuh langkah hukum ke PTUN karena dianggap tidak sesuai prosedur ASN.
Ia menolak masuk ke RSUP Fatmawati dengan cara yang menurutnya “sistematis sebagai hukuman.”
Dirinya menilai mutasi penuh diterapkan sebagai tekanan untuk menekan suara kritis IDAI.
Baca juga: 5 Poin Pernyataan Dirut RS Fatmawati soal Pemecatan Dokter Piprim
Sejak surat mutasi keluar, dr Piprim menjelaskan, ia sudah menawarkan solusi fleksibel agar tetap bisa melayani pasien di RS Cipto Mangunkusumo sekaligus membantu pelayanan jantung anak di RSUP Fatmawati.
“Namun menarik apa yang diungkapkan oleh dr Rizky Adriansyah, Ketua Unit Kerja Koordinasi (UKK) Kardiologi, bahwa sebetulnya ada solusi yang win-win solution bahwa saya diberi Surat Izin Praktik (SIP) tambahan di Fatmawati untuk kemudian membantu pelayanan jantung anak di sana,” ujarnya.
Baca tanpa iklan