Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Kesehatan
LIVE ●

Dokter Piprim Buka Suara Disebut Mangkir Kerja 28 Hari sebelum Dipecat Kemenkes

Dokter Piprim Basarah Yanuarso, SpA, buka suara terkait pemecatannya sebagai PNS Kemenkes yang disebut terkait disiplin dirinya mangkir kerja 28 hari.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Menurut dr Piprim, semua usulan penugasan itu ditolak Kemenkes

Padahal, solusi tersebut memungkinkan ia membimbing calon konsultan jantung anak sambil tetap mengembangkan layanan jantung anak di Fatmawati.

“Karena solusi win-win ini tidak mau dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, mereka tetap menggunakan mutasi ini sebagai hukuman agar IDAI tidak bersuara lantang,” tegas dr Piprim.

Terakhir, dr Piprim menutup klarifikasinya dengan pesan. 

“Demikian agar jelas masalah 28 hari ini. Mudah-mudahan anak-anak Indonesia tetap sehat. Apapun yang nanti terjadi, saya percaya bahwa musuh kita bersama adalah mortalitas dan morbiditas anak-anak Indonesia. Salam sehat, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,” tutupnya.

 

Kronologis Pemecatan dr Piprim Versi Kemenkes 

Kementerian Kesehatan melalui Direktur utama Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati Jakarta, Wahyu Widodo memberi penjelasan terkait pemecatan dokter anak senior Piprim Basarah Yanuarso.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam keterangan tertulis yang diterima,Wahyu menegaskan pemecatan dokter anak senior Piprim Basarah Yanuarso tidak berkaitan dengan kritik terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan.

Alasan pemecatan itu dikarenakan yang bersangkutan mangkir kerja selama 28 hari berturut-turut tanpa alasan sah, sehingga melanggar ketentuan disiplin PNS sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.

"Pemberitahuan bukan karena mengkritik kebijakan Kemenkes. Beliau diberhentikan karena mangkir berturut-turut selama 28 hari," kata Wahyu kepada wartawan ditulis Senin (16/2).

Ia menjelaskan, yang bersangkutan melanggar PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang berbunyi:

"Pemberhetian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatuf selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun; …”

 

Wahyu menerangkan lebih lanjut terkait kronologi pemecatan tersebut.

Pertama, Direktur Utama RSUP Fatmawati tanggal 14 Oktober 2025 dalam suratnya menerangkan yang bersangkutan tidak masuk kerja dan tidak melakukan kehadiran secara terus menerus sejak April 2025 sampai dengan saat ini (29 Oktober 2025).

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas