Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Kesehatan
LIVE ●

Demam Tinggi dan Gangguan Pernapasan? Waspada Deteksi Dini Infeksi Virus Nipah

Meski hingga saat ini belum ditemukan kasus Virus Nipah di Indonesia, potensi penularannya tetap menjadi perhatian.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Erik S

Gejala Virus Nipah umumnya muncul dalam waktu 5–14 hari setelah terpapar, meski pada beberapa kasus bisa lebih cepat atau lebih lambat.

Gejala awal yang sering muncul antara lain: demam tinggi mendadak, sakit kepala berat, nyeri otot, mual dan muntah dan  tubuh terasa sangat lemas.

Jika kondisi memburuk, dapat timbul gejala berat seperti batuk dan sesak napas, gangguan pernapasan akut, penurunan kesadaran, kejang dan radang otak (ensefalitis).

“Gejala awal Virus Nipah sering menyerupai infeksi biasa. Namun bila disertai penurunan kesadaran atau gangguan napas, kondisi ini harus segera ditangani di fasilitas kesehatan,” jelas dr. Timoteus.

Pada kondisi berat, pasien dapat mengalami koma dalam waktu singkat. Karena itu, penanganan medis segera menjadi sangat penting. Kewaspadaan masyarakat dan tenaga kesehatan berperan besar dalam mencegah dampak yang lebih luas dari penyakit infeksi berisiko tinggi ini.

Baca juga: WHO: Satu Kematian Akibat Virus Nipah Terkonfirmasi di Bangladesh

Di tengah mobilitas global yang semakin tinggi, kewaspadaan terhadap penyakit infeksi berisiko tinggi seperti Virus Nipah tetap penting, meskipun hingga saat ini belum ditemukan kasus di Indonesia.

Pemahaman yang tepat, deteksi dini, dan kesiapan layanan kesehatan menjadi kunci utama untuk mencegah dampak yang lebih luas.

Rekomendasi Untuk Anda

Rumah sakit dengan layanan medis komprehensif, didukung tenaga kesehatan berpengalaman serta sistem penanganan infeksi yang terintegrasi, memiliki peran penting dalam memastikan penanganan yang cepat, tepat, dan aman bagi pasien

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas