IDAI Se-Indonesia Kompak Tolak Kriminalisasi Dokter Anak, Minta Putusan MK Dijalankan
Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) bersama seluruh cabang IDAI dari Aceh hingga Papua menyatakan sikap resmi soal putusan MK.
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
Ringkasan Berita:
- Pengurus IDAI se Indonesia sepakat sikap resmi terkait situasi yang dinilai berdampak serius terhadap profesi dokter anak dan layanan kesehatan anak di Indonesia.
- IDAI menyuarakan keprihatinan atas dugaan intimidasi, kriminalisasi, dan pengabaian hukum terhadap rekan sejawat serta institusi profesi.
- IDAI menyinggung pentingnya menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 111/PUU-XXII/2024 tertanggal 30 Januari 2026.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) bersama seluruh cabang IDAI dari Aceh hingga Papua menyatakan sikap resmi terkait situasi yang dinilai berdampak serius terhadap profesi dokter anak dan layanan kesehatan anak di Indonesia.
Baca juga: Dokter Piprim Dipecat Kemenkes Usai Dimutasi, Ketua UKK IDAI Sebut Solusinya Tambah SIP
Dalam dokumen bertajuk “Menyelamatkan Profesi, Menegakkan Konstitusi, Demi Masa Depan Kesehatan Anak Indonesia”, IDAI menyuarakan keprihatinan atas dugaan intimidasi, kriminalisasi, dan pengabaian hukum terhadap rekan sejawat serta institusi profesi.
“Kami, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Cabang seluruh Indonesia bersama anggota IDAI dari Aceh sampai Papua, dengan ini menyatakan sikap atas situasi intimidasi, kriminalisasi, dan pengabaian hukum yang sedang terjadi terhadap rekan sejawat dan institusi profesi kami,” demikian pernyataan resmi tersebut dikutip, Selasa (24/2/2026).
Soroti Putusan MK dan Independensi Kolegium
Dalam pernyataan itu, IDAI menyinggung pentingnya menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 111/PUU-XXII/2024 tertanggal 30 Januari 2026.
Baca juga: Pesan IDAI: Jangan Terkecoh Angka Rendah Gula di Informasi Nilai Gizi pada Makanan Kemasan
IDAI menegaskan kolegium kedokteran harus dikembalikan sebagai badan otonom dan independen, bebas dari intervensi kekuasaan eksekutif, termasuk Kementerian Kesehatan.
Mereka menilai independensi kolegium merupakan fondasi penting dalam menjaga standar pendidikan dan kompetensi dokter spesialis anak di Indonesia.
Minta Hentikan Kriminalisasi Dokter
Salah satu poin utama yang disoroti adalah perlindungan hukum terhadap dokter anak.
IDAI menilai dugaan kelalaian medis seharusnya terlebih dahulu diproses melalui mekanisme disiplin profesi dan majelis kehormatan, bukan langsung masuk ke ranah pidana.
Baca juga: Cacar Air Bisa Kambuh Jadi Cacar Api, IDAI Minta Orang Tua Waspada
“Kami menyerukan agar kasus kriminalisasi dokter tidak boleh lagi terjadi kepada dokter di Indonesia,” tegas IDAI.
IDAI juga meminta penghentian proses kriminalisasi terhadap dr. Ratna Setia Asih, SpA.
Tuntut Pemulihan Sejumlah Dokter Anak
Selain itu, IDAI meminta pembatalan keputusan mutasi dan pemberhentian terhadap sejumlah dokter anak yang dinilai tidak berdasar hukum.
Baca tanpa iklan