Peserta JKN Bisa Akses Layanan dan Ambil Obat Kronis Selama Mudik Lebaran
Kemudahan akses ini juga berlaku untuk peserta JKN dengan penyakit kronis maupun peserta Program Rujuk Balik (PRB).
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Choirul Arifin
Ringkasan Berita:
- Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat mengakses layanan kesehatan selama periode mudik dan libur Lebaran 2026.
- Kemudahan akses ini juga berlaku untuk peserta JKN dengan penyakit kronis maupun peserta Program Rujuk Balik (PRB).
- Peserta dengan penyakit kronis tetap dapat memperoleh obat baik di rumah sakit maupun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) bagi peserta PRB.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat mengakses layanan kesehatan selama periode mudik dan libur Lebaran 2026, termasuk bagi peserta dengan penyakit kronis maupun peserta Program Rujuk Balik (PRB).
Bagi pasien penyakit kronis, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan dalam pengambilan obat selama periode libur Lebaran.
"Layanan Program JKN tetap dapat diakses dengan mudah, sehingga masyarakat dapat menjalani perjalanan mudik dengan tenang karena perlindungan kesehatannya tetap terjamin,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito di kantornya Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2026).
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, menambahkan peserta dengan penyakit kronis tetap dapat memperoleh obat baik di rumah sakit maupun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) bagi peserta PRB sesuai ketentuan yang berlaku.
Peserta PRB maupun pasien penyakit kronis dapat mengambil obat lebih awal dari jadwal biasanya, yakni maksimal tujuh hari sebelum persediaan obat habis.
Namun, peserta diimbau untuk memastikan status kepesertaan JKN dalam kondisi aktif pada saat pengambilan obat.
Berikut langkah untuk memperoleh obat bagi Peserta PRB:
- Pertama, peserta datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk mendapatkan resep obat
- Kedua, membawa resep dan identitas JKN ke Apotek PRB untuk mengambil obat.
- Ketiga, obat juga dapat diambil di Apotek PRB di daerah tujuan mudik.
Sementara bagi peserta dengan penyakit kronis yang mendapatkan obat dari fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, obat dapat diperoleh dengan ketentuan berikut:
Pertama, peserta dapat mengambil obat di instalasi farmasi rumah sakit atau apotek dengan membawa identitas JKN, resep atau salinan resep obat terapi, serta salinan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) awal.
Baca juga: BPJS Kesehatan Jawab Isu Penyesuaian Iuran JKN: Sampai saat Ini Nominal Masih Sama
Kedua, apabila peserta sedang berada di luar kota, peserta dapat mengunjungi FKTP terdekat dan selanjutnya dapat dirujuk ke rumah sakit sesuai indikasi medis untuk mendapatkan obat yang dibutuhkan.
“Dengan demikian, terapi yang dijalani peserta dapat tetap berjalan tanpa hambatan selama periode libur Lebaran,” jelas Abdi.
Peserta JKN tetap dapat mengakses layanan kesehatan meskipun berada di luar daerah domisili.
Jika Puskesmas, klinik, atau dokter keluarga tempat peserta terdaftar tutup, peserta dapat berobat di FKTP mitra BPJS Kesehatan lain yang sedang beroperasi.
Informasi fasilitas kesehatan yang buka selama libur Lebaran dapat diakses melalui aplikasi Aplicares. Selain itu, layanan administrasi tatap muka di kantor cabang BPJS Kesehatan tetap dibuka pada 18, 20, 23, dan 24 Maret 2026 pukul 08.00–13.30 waktu setempat.
Baca juga: Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara, Ini Aturan Kemenkes
BPJS Kesehatan tetap menjamin pelayanan kesehatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan.