Janda di Ogan Ilir Sumsel Tewas Diracun Pacar Brondong, Korban Mengaku Hamil
Tersangka mengajak korban ke perkebunan karet di Tanjung Miring hingga terjadi pembunuhan.
Editor:
Erik S
Ringkasan Berita:
- Seorang wanita di Ogan Ilir diduga dibunuh pacarnya setelah mengaku sedang hamil.
- Tersangka diduga meracuni korban, menggantung jasadnya, lalu membawa kabur barang berharga.
- Polisi menangkap pelaku, yang juga mengaku pengguna sabu, dan menjeratnya pembunuhan berencana.
TRIBUNNEWS.COM, INDRALAYA- Seorang perempuan berinisial YS (29) di Ogan Ilir, Sumatra Selatan (Sumsel) tewas akibat diracun pacarnya, SD alias DN (18).
SD meracun YS karena mengaku hamil kepada korban.
"Saat penyidikan, petugas menemukan alat tes kehamilan. Diketahui korban hamil dan meminta pertanggungjawaban tersangka," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo di Polres Ogan Ilir, Sabtu (13/6/2026) pagi.
Terungkap juga fakta bahwa tersangka sempat ingin menggugurkan kandungan kekasihnya.
"Namun, tersangka berubah pikiran dan berencana menghabisi korban," beber Bagus.
Hingga pada Rabu (10/6/2026) petang, tersangka mengajak korban ke perkebunan karet di Tanjung Miring hingga terjadi pembunuhan.
Korban yang mengenal tersangka tidak menaruh curiga dan ikut ke kebun.
Di TKP, korban diberi minum yang telah dicampur dengan racun rumput.
Saat meregang nyawa, tersangka menggantung korban di sebuah pohon karet.
"Pengakuan tersangka, yang bersangkutan mengikat leher korban menggunakan sehelai jilbab dan digantungkan di dahan pohon," ungkap Bagus.
Selain menghilangkan nyawa, tersangka juga mengambil barang berharga milik korban, yakni sepeda motor dan ponsel (handphone).
Jasad korban ditemukan oleh warga pada Kamis (11/6/2026) pagi sekira pukul 06.30 WIB.
Malamnya, tersangka diringkus di kediamannya di wilayah Lubai, Muara Enim.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Bocah di Sragen Sudah Incar Harta Korban sejak Lama, Sempat Pura-pura Bertamu
"Ancaman hukumannya pidana penjara selama 20 tahun. Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Bagus menegaskan.