Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Kesehatan
LIVE ●

Menkes Soal Label Nutri Level: Espreso dan Americano Harus Jadi Tren karena Lebih Sehat

Kewajiban pencantuman label Nutri Level ini akan mulai diberlakukan dua tahun usai pemerintah tetapkan batas maksimal kandungan gula, garam dan lemak.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Menkes Soal Label Nutri Level: Espreso dan Americano Harus Jadi Tren karena Lebih Sehat
Tribunnews.com/Rina Ayu Panca Rini
LABEL NUTRI LEVEL - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) menyebut, kopi, minuman manis siap saji juga dilengkapi dengan label gizi Nutri-Level. Hal ini disampaikan Menkes saat peluncuran pencantuman label gizi di kantor Ditjen SDM Kemenkes, Kebayoran, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026) 

Ringkasan Berita:
  • 1. Huruf (A–D) harus ditulis jelas dan mudah dibaca
  • Tidak boleh menutupi informasi penting atau merek dagang
  • Ditampilkan secara mencolok pada produk atau media promosi

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Upaya pemerintah dalam menekan laju penyakit tidak menular semakin diperkuat melalui kebijakan baru di sektor konsumsi pangan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa ke depan, berbagai produk minuman siap saji termasuk kopi dan minuman manis akan diwajibkan mencantumkan label gizi Nutri-Level, sebuah sistem penilaian yang dirancang untuk memberikan informasi sederhana namun jelas kepada masyarakat terkait kandungan gula, garam, dan lemak (GGL). 

Baca juga: Kapan Nutri Level pada Produk Pangan Dimulai? BPOM Sebut Masih Tahap Harmonisasi

Langkah ini menjadi bagian dari strategi edukasi publik agar lebih bijak dalam memilih asupan harian, seiring meningkatnya kasus obesitas, diabetes tipe 2, hipertensi, hingga penyakit kardiovaskular yang berkaitan erat dengan pola konsumsi tidak sehat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang Pencantuman Label Gizi dan Pesan Kesehatan pada Pangan Olahan Siap Saji. 

Melalui aturan ini, pemerintah berupaya menghadirkan sistem pelabelan yang lebih mudah dipahami masyarakat luas, sekaligus mendorong industri makanan dan minuman untuk lebih transparan terhadap kandungan produknya.

Nutri-Level sendiri merupakan sistem klasifikasi berbasis huruf dan warna yang menunjukkan tingkat kandungan GGL dalam suatu produk. Kategori huruf A dengan warna hijau tua menandakan kandungan paling rendah, diikuti huruf B berwarna hijau muda untuk kategori rendah. 

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara itu, huruf C berwarna kuning menunjukkan produk yang sebaiknya dikonsumsi dengan bijak, dan huruf D berwarna merah menandakan kandungan tinggi yang perlu dibatasi sesuai kebutuhan atau kondisi kesehatan individu.

Dalam penjelasannya, Menkes Budi menyinggung perubahan tren konsumsi masyarakat, khususnya pada minuman kopi. Jika sebelumnya kopi dengan tambahan gula atau susu kental manis menjadi pilihan umum, kini masyarakat mulai beralih ke varian seperti espresso atau americano yang dinilai lebih sehat karena kandungan gulanya lebih rendah. Ia berharap, kehadiran label Nutri-Level dapat semakin mempercepat pergeseran pola konsumsi tersebut ke arah yang lebih sehat.

"Kalau minum yang ada label merahnya itu tidak keren, harus pilih yang label hijau. Dulu kopi dengan gula atau susu kental manis umum dikonsumsi, tetapi sekarang espreso atau americano dianggap lebih sehat karena kandungan gulanya lebih rendah," kata Menkes di kantor Ditjen SDM Kemenkes, Kebayoran, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).

Kewajiban pencantuman label ini akan berlaku bagi pelaku usaha yang memproduksi atau menjual minuman siap saji, dengan tahap awal menyasar pelaku usaha skala besar. Label Nutri-Level nantinya harus ditampilkan secara jelas di berbagai media informasi, mulai dari kemasan produk, daftar menu, brosur, selebaran, spanduk, hingga aplikasi pemesanan online dan media promosi lainnya.

Penentuan kategori Nutri-Level dilakukan berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak melalui hasil uji laboratorium, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun laboratorium terakreditasi. Selain itu, pelaku usaha juga dapat melakukan pernyataan mandiri dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Label yang dicantumkan harus menonjolkan kandungan GGL tertinggi dalam produk agar konsumen mendapatkan informasi yang paling relevan.

Baca juga: Label Nutri Level Bakal Berlaku, Pakar Minta Ditambah Peringatan Tinggi Gula, Garam, Lemak

Secara teknis, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi dalam pencantuman label ini. Huruf kategori (A–D) wajib ditulis dengan jelas dan mudah dibaca, tidak boleh menutupi informasi penting seperti merek dagang, serta harus disertai dengan informasi persentase kandungan GGL tertinggi. Penempatan label juga harus mencolok agar mudah terlihat oleh konsumen saat memilih produk.

Pemerintah menilai, langkah ini tidak hanya berfungsi sebagai alat informasi, tetapi juga sebagai instrumen perubahan perilaku. Dengan mengetahui kandungan gizi secara cepat dan sederhana, masyarakat diharapkan dapat lebih selektif dalam memilih makanan dan minuman, sehingga risiko penyakit tidak menular akibat konsumsi GGL berlebih dapat ditekan.

Adapun kewajiban pencantuman label Nutri-Level akan mulai diberlakukan dua tahun setelah pemerintah menetapkan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak sesuai regulasi yang tengah disiapkan. Kebijakan ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam membangun budaya konsumsi sehat di tengah masyarakat Indonesia.

Mantan dirut Bank Mandiri ini berharap, sistem ini bisa mengubah pola konsumsi masyarakat. Konsumsi gula, garam dan lemak yang berlebih dapat menimbulkan berbagai risiko penyakit tidak menular, termasuk obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2, sehingga perlu dilakukan upaya untuk mengurangi risiko tersebut melalui pemberian informasi dan edukasi kepada masyarakat.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas