Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Kesehatan
LIVE ●

Rawan Penularan Rabies, Pemda yang Larang Perdagangan Daging Anjing Terus Bertambah

Jumlah pemerintah daerah yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing demi mencegah penularan penyakit rabies di terus bertambah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Choirul Arifin
zoom-in Rawan Penularan Rabies, Pemda yang Larang Perdagangan Daging Anjing Terus Bertambah
HO/IST/PROJECT Sulawesi.
TULARKAN RABIES - Praktik perdagangan anjing konsumsi di Pasar Langowan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. 

Pergub yang diterbitkan melarang perdagangan komersial anjing dan kucing untuk konsumsi manusia di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo atas dasar kesehatan masyarakat. Secara tegas, peraturan ini melarang penjualan anjing atau kucing untuk konsumsi, penjualan daging maupun produk olahannya, serta perdagangan hewan hidup maupun mati yang ditujukan untuk konsumsi manusia.

Ketentuan ini berlaku di seluruh rantai pasok komersial – termasuk pedagang, pengepul, penjual, pengangkut, dan pelaku usaha terkait – sehingga secara efektif menutup celah hukum yang sebelumnya memungkinkan praktik tersebut terus berlangsung.

Meskipun daging anjing umumnya tidak dikonsumsi di Gorontalo, provinsi ini berperan sebagai pusat suplai dan jalur transit utama bagi anjing dan kucing yang diperdagangkan ke Sulawesi Utara.

Sulawesi Utara Pusat Konsumsi Daging Anjing Terbesar di RI 

Sulawesi Utara merupakan salah satu pusat konsumsi terbesar di Indonesia. Investigasi para aktivis menunjukkan, sekitar 90 persen anjing yang disembelih dan dikonsumsi di Sulawesi Utara berasal dari atau melalui Provinsi Gorontalo.

Yang terpenting, peraturan ini secara langsung mengaitkan perdagangan daging anjing dan kucing dengan pengendalian rabies. Selama bertahun-tahun, anggota PROJECT Sulawesi menekankan bahwa perdagangan ini bukan hanya masalah kesejahteraan hewan yang serius, tetapi juga risiko kesehatan masyarakat yang signifikan yang menghambat komitmen nasional Indonesia untuk mengeliminasi kematian akibat rabies pada manusia pada tahun 2030.

Transportasi jarak jauh hewan yang tidak divaksinasi, tingginya perputaran populasi, terganggunya cakupan vaksinasi, serta meningkatnya paparan manusia saat penanganan dan penyembelihan, semuanya berkontribusi pada peningkatan risiko penyakit.

Upaya pencegahan PROJECT Sulawesi mencakup pengoperasian pos pemeriksaan perbatasan strategis selama 24 jam antara Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah untuk mengganggu jalur perdagangan ilegal.

Rekomendasi Untuk Anda

Program ini juga meliputi vaksinasi rabies massal tingkat provinsi yang menyasar 70 persen populasi anjing yang menjadi ambang batas yang diperlukan untuk mencapai kekebalan kelompok.

Selain itu, inisiatif peningkatan kesadaran publik dan edukasi terus diperluas untuk mengatasi isu kesejahteraan hewan sekaligus risiko kesehatanmasyarakat.

“Ini adalah pendekatan pertama yang benar-benar terintegrasi untuk mengakhiri perdagangan daging anjing dan kucing yang menggabungkan regulasi yang lebih kuat, vaksinasi massal, penegakan hukum, dan keterlibatan masyarakat,” ujar Nina Jackel, Presiden Lady Freethinker.

Dr. Feny Rimporok, Otoritas Veteriner Provinsi Gorontalo menekankan risiko serius dari perdagangan ilegal.

“Perdagangan daging anjing dan upaya eliminasi rabies tidak dapat berjalan beriringan. Pergerakan hewan yang tidak divaksinasi mendorong penularan rabies dan menghambat pelaksanaan vaksinasi massal," ujarnya.

"Dengan regulasi yang lebih kuat dan adanya pos pemeriksaan kesehatan hewan, kita dapat mengendalikan rabies secara sistematis serta mencegah kematian pada manusia dan hewan," imbuhnya.

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas