Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Kesehatan
LIVE ●

Edy Wuryanto Minta Kemenkes Perketat Regulasi CAPD Terkait Layanan Cuci Darah

Adopsi metode CAPD di Indonesia saat ini masih sangat minim, yaitu berada di bawah 0,1 persen jika dibandingkan dengan metode HD

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Edy Wuryanto Minta Kemenkes Perketat Regulasi CAPD Terkait Layanan Cuci Darah
HO/IST/Istimewa/HO
PELAYANAN KESEHATAN - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto dalam acara bertajuk Indonesia Peritoneal Dialysis Patient Forum (INDOPD Forum) 2026, di Jakarta, Rabu (10/6/2026). 

Sementara, metode CAPD yang mandiri di rumah hanya membutuhkan kunjungan 1-2 kali per bulan ke rumah sakit.

Selain masalah finansial, KPCDI menyoroti adanya dugaan upaya sistemik yang mematikan minat pasien terhadap CAPD. Dari survei KPCDI terhadap 340 pasien, sebanyak 22 persen di antaranya mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan dari dokter mengenai alternatif CAPD saat pertama kali didiagnosis gagal ginjal kronik.

Baca juga: Takut ‘Cuci Darah’ Bikin Pasien Menunda Berobat, Dokter Klarifikasi Hemodialisis

Padahal, riset membuktikan metode CAPD menawarkan keunggulan mutlak, mulai dari tingkat fleksibilitas waktu (70 persen pasien tetap produktif bekerja), tingkat kepuasan yang tinggi (90 persen menolak kembali ke HD), hingga efisiensi operasional bagi keluarga pasien.

Menyikapi kondisi kritis ini, Kemenkes menerapkan strategi dari hulu ke hilir. Di sektor hulu, pemerintah menggencarkan Cek Kesehatan Gratis (CKG) untuk mengintervensi tingginya angka gula darah tinggi dan hipertensi, serta menerapkan kebijakan label kandungan Gula, Garam, Lemak (GGL).

Di sektor hilir, Kemenkes membuka ruang kolaborasi dan meminta masukan dari KPCDI serta industri farmasi penyedia layanan CAPD untuk merumuskan tata kelola distribusi alat, edukasi, serta skema pembiayaan yang berkeadilan.

Rekomendasi Untuk Anda
Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas