Pelaku Pembunuhan Gadis Dalam Karung Rupanya Sempat Hadiri Pemakaman, Tak Tunjukkan Rasa Bersalah
Kasus penemuan mayat dalam karung dengan kondisi jasad tinggal tulang di Tegal, Jawa Tengah kembali mengungkapkan fakta terbaru.
Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Melia Istighfaroh

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus penemuan mayat dalam karung dengan kondisi jasad tinggal tulang di Tegal, Jawa Tengah kembali mengungkapkan fakta terbaru.
Kelima tersangka pembunuhan NH (16) dihadirkan dalam jumpa pers yang diselenggarakan oleh Polres Tegal, Jawa Tengah, Kamis (15/8/2019).
Kelima pelau yang diamankan, yakni AM (20), MP (18), SA (24), NL (18) dan AI (15).
Diantara kelima pelaku tersebut, tersangka NL dan AI berjenis kelamin perempuan.
Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto mengungkapkan motif kelima pelaku membunuh korban.

Motif pembunuhan NH yang dilakukan oleh kelima pelaku ini adalah faktor asmara dan emosi yang tersulut.
Kini kelima pelaku dijerat pasal pembunuhan dengan pemberatan di Pasal 339 KUHP, seta pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.