Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Napi Ditetapkan jadi Tersangka Otak Pembakaran Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Palu

Dua dari sepuluh narapidana tersangka pembakaran Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Palu, ditetapkan sebagai pelaku utama

Editor: Imam Saputro
zoom-in Dua Napi Ditetapkan jadi Tersangka Otak Pembakaran Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Palu
TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin
Tersangka pembakaran LPP Kelas III Palu berada di Polres Sigi, Selasa (8/10/2019) siang. 

TRIBUNNEWS.COM, SIGI - Dua dari sepuluh narapidana tersangka pembakaran Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Palu, ditetapkan sebagai pelaku utama atau otak pembakaran.

"Keduanya diketahui bernama Mona dan Tenri Sanna," kata Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri, Selasa (8/10/2019) siang.

Kata kapolres, pihaknya sudah mengamankan tersangka Tenri Sanna, bersama 7 tersangka lainnya.

Sementara Mona masih dalam pencarian alias DPO bersama 1 tersangka lainnya, yang diperkirakan masih berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

Polres Sigi sudah menetapkan10 tersangka atas nama Mona, Rosmani, Atriwenda, Elisa Tamalanga, Tenri Sanna, Ruhena, Siti Hadija, Farida Ariani, Maslia, dan Diana Tangkudung.

Menurut polisi, pembakaran Lapas Perempuan itu sudah direncanakan beberapa hari sebelumnya.

"Sudah direncanakan sejak hari Jumat tanggal 20 September 2019, itu diketahui dari pertemuan-pertemuan yang dilakukan para tersangka ini," kata Wawan.

Berita Rekomendasi

Halaman selanjutnya

Sumber: Tribun Palu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas