Dua Napi Ditetapkan jadi Tersangka Otak Pembakaran Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Palu
Dua dari sepuluh narapidana tersangka pembakaran Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Palu, ditetapkan sebagai pelaku utama
Editor: Imam Saputro
![Dua Napi Ditetapkan jadi Tersangka Otak Pembakaran Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Palu](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tersangka-pembakaran-lpp-kelas-iii-palu-berada-di-polres-sigi-selasa-8102019-siang.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, SIGI - Dua dari sepuluh narapidana tersangka pembakaran Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Palu, ditetapkan sebagai pelaku utama atau otak pembakaran.
"Keduanya diketahui bernama Mona dan Tenri Sanna," kata Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri, Selasa (8/10/2019) siang.
Kata kapolres, pihaknya sudah mengamankan tersangka Tenri Sanna, bersama 7 tersangka lainnya.
Sementara Mona masih dalam pencarian alias DPO bersama 1 tersangka lainnya, yang diperkirakan masih berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
Polres Sigi sudah menetapkan10 tersangka atas nama Mona, Rosmani, Atriwenda, Elisa Tamalanga, Tenri Sanna, Ruhena, Siti Hadija, Farida Ariani, Maslia, dan Diana Tangkudung.
Menurut polisi, pembakaran Lapas Perempuan itu sudah direncanakan beberapa hari sebelumnya.
"Sudah direncanakan sejak hari Jumat tanggal 20 September 2019, itu diketahui dari pertemuan-pertemuan yang dilakukan para tersangka ini," kata Wawan.