Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

9 Agenda Kerja Bidang Ketenagakerjaan 2018

Mengawali Tahun 2018 LKS Tripnas menggelar sidang pleno pertama yang dipimpin langsung Menaker elaku Ketua LKS Tripnas di kantor Kemnaker.

Editor: Content Writer
zoom-in 9 Agenda Kerja Bidang Ketenagakerjaan 2018
dok. Kementerian Ketenagakerjaan RI

Menaker Hanif mengatakan  penetapan agenda kerja tahun 2018 harus dilakukan sebagai acuan kinerja selam satu tahun ke depan dan meneruskan beberapa agenda di tahun 2017 yang belum rampung. Dan pembahasannya yang harus dilanjutkan di tahun 2018.

"Agenda LKS Trinas Tahun 2018 harus di tetapkan sebagai acuan atau pedoman bagi kinerja anggota LKS Tripnas untuk melaksanakan rapat badan  pekerja maupun sidang pleno LKS Tripnas," katanya.

Adapun agenda kerja LKS Tripnas bidang ketenagakerjaan ini diantaranya membahas Revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, penyusunan jadwal agenda kerja rapat badan pekerja LKS Tripartit nasional ke 1 tahun 2018, dampak digitalisasi terhadap sektor ketenagakerjaan, perlindungan kerja bagi pekerja/buruh di sektor maritim, penyusunan pedoman tata tertib mekanisme pengaduan kasus ketenagakerjaan ke forum internasional (ILO), pembahasan isu-isu actual, pembahasan tindak lanjut MoU Pengawasan antara Menaker dan Kapolri, konsolidasi LKS Tripartit Nasional dengan LKS Tripartit Provinsi, dan rapat Pleno .

Menaker Hanif  menambahkan, agenda yang ditetapkan harus disesuaikan dengan waktu dan kemampuan anggota LKS Tripnas. Hal ini bertujuan agar masukan-masukan yang diberikan benar-benar komprehensif dan dapat dijadikan acuan dalam memperikan pertimbangan saran dan pendapat bagi pemerintah untuk menetapkan kebijakan-kebijakan di bidang ketenagakerjaan.

"Kita mengajak dan mengingatkan kepada unsur pemerintah, serikat pekerja/serikat buruh dan asosiasi pengusaha APINDO agar terus berkolaborasi dan bekerjasama untuk membangun ketenagakerjaan Indonesia ke arah yang lebih baik," kata Menaker Hanif.

“Para anggota Tripartit  juga harus berkomitmen untuk memberdayakan lembaga, membangun komunikasi, konsultasi, musyawarah sehingga menjadi ujung tombak dalam pengembangan hubungan industrial dan penyelesaian permasalahan di bidang ketenagakerjaan,”kata Hanif. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas