Menhub akan Berlakukan Aturan Truk Barang yang Overload
Truk atau angkutan barang yang kelebihan dimensi (overdimensi) dan yang kelebihan muatan (overloading) telah banyak menuai keluhan dari masyarakat.
Editor: Content Writer
Truk atau angkutan barang yang kelebihan dimensi (overdimensi) dan yang kelebihan muatan (overloading) telah banyak menuai keluhan dari masyarakat.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengaku telah banyak menerima komplain terkait hal ini yang mengakibatkan tidak lancarnya perjalanan antar kota.
“Kita selalu mendapat keluhan dari banyak pihak, mengapa perjalanan Jakarta-Bandung begitu lama. Bisa 4-5 jam karena diantaranya truk yang melintas kecepatan yang harusnya 60-70 km/jam di jalan tol namun mereka hanya mampu maksimal 40 km/jam, ini menghambat mobil lain,” jelas Menhub.
Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap truk atau angkutan barang yang kelebihan dimensi (overdimensi) maupun yang kelebihan muatan (overloading) dan akan mulai diberlakukan satu minggu ke depan.
Hal ini dilakukan guna mencegah dan mengurangi terjadinya kerusakan jalan, kecelakaan lalu lintas, dan kerusakan jembatan akibat overdimensi dan overloading.
“Oleh karenanya, hari ini kita melakukan suatu launching kesepakatan, bahwa kita dalam satu minggu ini akan memberikan toleransi bagi mereka yang masih melanggar, tapi maafdengan segala kerendahan hari, kita akan menegakkan aturan yang sudah ada satu minggu sejak ini,” ungkap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Selasa (3/7/2018).
Dalam pelaksanaannya nanti, Kementerian Perhubungan akan bekerjasama dengan stakeholder baik pemerintah maupun swasta dan adanya komitmen dari para pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Untuk pelaksanaan pengawasan Angkutan Barang yang overdimensi dan overloading akan mengaktifkan pengoperasian 43 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dan menempatkan jembatan timbang portable di ruas jalan tol.
Menhub berharap aturan mengenai overdimensi dan overloading yang akan diberlakukan ini tidak menimbulkan kontraproduktif dalam dunia industri sehingga kita bisa disejajarkan dengan bangsa bangsa lain yang sudah Zero Overdimensi dan Overloading.
“Saya berharap aturan ini tidak kontraproduktif dalam industri yang membutuhkan,“ ujar Menhub.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan Keselamatan Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani, mengatakan bahwa sanksi bagi angkutan barang yang tidak mengikuti ketentuan adalah tidak boleh jalan atau sebagian muatan harus diturunkan.
Selain itu, pihaknya juga terus memperbaiki system berbasis teknologi di jembatan timbang. Akan diterapkan e-tilang, sehingga dapat mencegah praktek pungli di kemudian hari. Semua hal ini dilakukan karena kecelakaan di jalan tol yang melibatkan kendaraan berat mencapai 70%.
“Ini angka yang sangat signifikan, karena itu harus diupayakan agar tidak ada lagi angkutan barang yang over load dan over dimensi,” ungkap Ahmad Yani.
Lebih lanjut Ahmad Yani menekankan bahwa hal yang tak kalah penting adalah pengawasan terhadap jam kerja pengemudi angkutan barang.
“Di luar negeri sudah ada sistemnya, dimana setiap pengemudi yang sudah bekerja selama 4 jam, pasti harus istirahat 1 jam. Oleh karena itu saat ini sedang dikembangkan aplikasi berbasis android untuk mendeteksi sudah berapa lama di pengemudi bekerja,” jelasnya.(*)