Menaker Minta Perusahaan Perbanyak Tenaga Kerja Disabilitas
Menaker mengajak perusahaan baik BUMN/BUMD atau swasta harus mulai menerapkan kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas. Berdasarkan UU No. 8 Tah
Editor: Content Writer
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengajak perusahaan baik BUMN/BUMD atau swasta harus mulai menerapkan kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengamanatkan perusahaan swasta untuk mempekerjakan 1 persen penyandang disabilitas dari total pekerjanya sedangkan perusahaan BUMN sebanyak 2 persen.
Penerapan tersebut untuk menjawab isu penting berupa pasar kerja didorong menjadi inklusi, juga sesuai dengan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Perusahaan harus memberikan ruang kepada penyandang disabilitas untuk bekerja secara formal serta memiliki ikatan kerja yang jelas dengan perusahaan,“ kata Menaker Hanif Dhakiri saat membuka acara Seminar Inklusi Film Disabilitas dan Expo Tenaga Kerja Disabilitas Produktif di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Hanif Dhakiri mengatakan sudah saatnya semua pihak memperkuat komitmen dan keberpihakan kepada penyandang disabilitas dan perwujudan masyarakat inklusif tanpa melihat latar belakang apa pun, menyandang disabilitas atau tidak. “Mereka harus memiliki kesempatan dan ruang yang sama untuk bisa bekerja, berkarya, dan berkontribusi bagi Republik Indonesia yang tercinta ini,“ kata Hanif.
Hanif Dhakiri menjelaskan isu atau tantangan kedua yang harus diselesaikan bersama bukan hanya pemerintah dan perusahaan/dunia usaha, tapi juga dengan komunitas masyarakat menyangkut kompetensi. “Bagaimana penyandang disabilitas ini juga memiliki daya saing, keunggulan, kompetensi yang bersifat softskill dan hardskill agar mereka juga bisa berkompetisi di pasar kerja dengan yang lain,“ ujar Hanif.
Menurut Hanif, untuk mengakomodir kepentingan tersebut, maka akses terhadap pelatihan berkualitas bagi penyandang disabilitas juga sangat penting. Hingga saat ini, Kemnaker memiliki 19 Balai Latihan Kerja (BLK). “Kita semakin memperkuat akses bagi penyandang disabilitas di berbagai kejuruan yang mereka minati. Misalnya BLK Bekasi, kita kembangkan IT, dan sekarang sudah punya kejuruan untuk animasi. Ke depan, proses kejuruan games,“ katanya.
Menaker menegaskan kebijakan pelatihan di Kemnaker saat ini dibuat sesederhana mungkin tanpa adanya batasan. “Siapa saja yang membutuhkan pelatihan. Tidak peduli sekolah atau tidak, tidak peduli umurnya berapa. Tidak peduli penyandang disabilitas atau tidak, mereka dapat ikut pelatihan secara gratis,“ katanya.
Hanif mengungkapkan Seminar dan Expo Tenaga Kerja Disabilitas Produktif 2018 merupakan rangkaian kegiatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) pada 3 Desember 2018 bertema "Indonesia Inklusi dan Ramah Disabilitas" serta salah satu wujud kepedulian Kemnaker terhadap pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. "Seminar dan expo ini sekaligus mendorong upaya menghilangkan praktik/tindak diskriminasi, khususnya di dunia kerja," kata Hanif.
Hadir dalam acara Seminar dan Expo Disabilitas, di antaranya Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, Dirjen Binapenta dan PKK Maruli A. Hasoloan, Dirjen Binwasnaker Sugeng Priyanto, Kepala Barenbang Khairul Anwar, Dirjen PHI Jamsos Haiyani Rumondang, Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Bappenas, dan hampir 200an tenaga kerja disabilitas produktif.
Dalam kesempatan tersebut, Menaker Hanif Dhakiri memberikan bantuan dana kepada Komunitas Pecinta Film Indonesia (KPFI). (*)