Pemerintah Jamin Keselamatan Penumpang Ojek Online, Ini Enam Hak Anda!
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan berupaya menjamin keselamatan penumpang dan pengemudi ojek online.
Editor: Content Writer
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan berupaya menjamin keselamatan penumpang dan pengemudi ojek online.
Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan mengajak peran aktif masyarakat untuk membantu penegakan regulasi ojek online yang akan terbit Maret 2019 mendatang.
Dalam Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, pemerintah mengajak masyarakat untuk turut mengawasi pelayanan dan kinerja ojek online.
Pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut serta mengawasi, memantau, memberi masukan, memberi laporan terhadap pelayanan dan kinerja ojek online yang disampaikan kepada pemerintah.
Perlindungan terhadap pengguna jasa ojek berbasis aplikasi ini adalah wujud implementasi UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mengacu pada undang-undang tersebut penumpang ojek berbasis aplikasi memiliki enam hak.
Hak-hak tersebut adalah hak kenyamanan, hak keamanan, hak keselamatan, hak advokasi perlindungan dalam upaya penyelesaian sengketa, hak atas pelayanan yang benar, jujud dan tidak diskriminatif serta hak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian ketika tidak sesuai dengan perjanjian.
Kementerian Perhubungan memerhatikan keselamatan penumpang ojek online. Kementerian Perhubungan bahkan telah memberikan peringatan kepada para pengemudi ojek online untuk menjamin keselamatan penumpang.
"Kecelakaan sepeda motor sekitar 72 persen. Ego kita (pengemudi, red) di jalan cenderung tinggi. Tingkat kesadaran keselamatan berkendara masih terbilang rendah," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi.
Selama ini Kementerian Perhubungan selalu memberikan imbauan kepada semua pengemudi angkutan online untuk menaati peraturan lalu lintas. Budi Setiyadi mengatakan respons pengemudi menentukan kesuksesan kampanye Kementerian Perhubungan soal keselamatan berkendara.
"Keselamatan adalah hal yang paling utama dalam transportasi. Kita harus memperbaiki perilaku," kata Budi.
Kementerian Perhubungan akan menerbitkan regulasi ojek online sebagai payung hukum untuk melindungi mitra dan penumpang ojek online. Pada Maret mendatang Kemenhub akan meluncurkan regulasi Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Berbasis Aplikasi.
Dalam merancang regulasi ini Kemenhub beberapa kali mengadakan focus group discussion (FGD) dengan para stakeholder seperti pakar transportasi, akademisi, mitra pengemudi, aplikator dan pemerintah.
Hasil FGD akan dituangkan dalam rancangan peraturan menteri yang disampaikan dalam uji publik pada 4 sampai 15 Februari 2019. Penetapan dan pengundangan rancangan peraturan menteri akan dilakukan pada rentang 26 Februari sampai 8 Maret 2019. (*)