Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemnaker Susun Renstra Ketenagakerjaan 2020-2024

Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyusun rencana strategis (renstra) ketenagakerjaan tahun 2020-2024. Penyusunan renstra ini diharapkan dapat memet

Editor: Content Writer
zoom-in Kemnaker Susun Renstra Ketenagakerjaan 2020-2024
Istimewa
Sekjen Kemnaker Khairul Anwar 

Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyusun rencana strategis (renstra) ketenagakerjaan tahun 2020-2024. Penyusunan renstra ini diharapkan dapat memetakan apa saja yang perlu dilakukan Kemnaker sesuai target yang sudah disepakati menjadi indikator kinerja Kemnaker ke depan.

"Penyusunan renstra secara komprehensif ini diharapkan  bisa memberi manfaat dan membangun komitmen bagaimana menyusun perencanaan ke depan lebih baik," kata Sekjen Kemnaker Khairul Anwar di Innovation Room Kemnaker pada Selasa (9/4/2019).

Sekjen Khairul  dalam paparannya menyebut delapan arah kebijakan Renstra Kemnaker. Pertama, mengembangkan pasar kerja terbuka bagi sektor-sektor pekerjaan yang bernilai tambah tinggi. 

"Kedua, meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan yang adaptif terhadap teknologi, khususnya bagi millenial (pendidikan vokasi) dan soft skills," kata Sekjen Khairul

Ketiga, pengembangan pusat-pusat pelatihan ketenagakerjaan (lembaga kursus/komunitas) bagi kelompok berpendidikan rendah. Keempat, mengembangkan informasi pasar kerja yang terbuka serta menjangkau seluruh daerah serta potensi “demand”tenaga kerja

Kelima, menguatkan relevansi dunia pendidikan dan dunia kerja, baik dari kurikulum, pendidik, sarana dan prasarana, metode pembelajaran, hingga sertifikasi keahlian (SKKNI).

"Keenam, meningkatkan kualitas pekerja migran Indonesia pada bidang dan keahlian tertentu serta pengembangan pasar baru PMI di luar negeri," kata Khairul.

Berita Rekomendasi

Ketujuh, peningkatan kuantitas dan kualitas hubungan industrial untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang baik. Kedelapan, peningkatan kapasitas pengawasan ketenagakerjaan untuk meningkatkan iklim ketenagakerjaan yang baik

Sementara itu terkait kewajiban perusahaan untuk wajib lapor ketenagakerjaan (WLK) secara online, dikatakan Khairul Anwar  terjadi peningkatan signifikan terhadap jumlah perusahaan yang wajib lapor ke dalam sistem ketenagakerjaan. 

Peningkatan jumlah perusahaan yang melapor tersebut menyusul adanya peringatan Kemnaker akhir pekan lalu, agar perusahaan-perusahaan segera melakukan melakukan wajib lapor ketenagakerjaan (WLK) secara online.

Hingga Senin (9/4/2019) tercatat, sebanyak 800 perusahaan telah melakukan wajib lapor, padahal biasanya hanya sebanyak 240 perusahaan setiap hari. 

"Alhamdulillah meningkat dua kali lipat lebih. Kemarin ada sekitar 550 perusahaan. Mudahan-mudahan hari-hari berikutnya terus bisa dipertahankan dan meningkat data perusahaan yang melapor," kata Khairul.

Menurut Sekjen, data perusahaan yang melapor (menampilkan data mendasar identitas ketenagakerjaan di perusahaan dan menjadi obyek awal ketenagakerjaan) notabene merupakan database ketenagakerjaan yang melingkupi data-data Binalattas, Binapenta PKK, PHI Jamsos dan Pengawasan K3. 

"Dari data tersebut sangat membantu Kemnaker dan stakeholder perusahaan untuk mendapatkan akses layanan yang baik untuk ketenagakerjaan," kata Sekjen Khairul. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas