Para Menteri Tenaga Kerja ASEAN Siapkan Strategi Hadapi Future of Work
Para Menteri Tenaga Kerja yang berasal dari negara-negara anggota ASEAN mendiskusikan strategi menghadapiFuture of Work (pekerjaan masa depan) yang me
Editor: Content Writer
Para Menteri Tenaga Kerja yang berasal dari negara-negara anggota ASEAN mendiskusikan strategi menghadapiFuture of Work (pekerjaan masa depan) yang mempengaruhi sektor ketenagakerjaan di masing-masing negara.
Menteri Ketenagakerjaan RI M Hanif Dhakiri mengatakan Indonesia terus memperkuat kerja sama dengan seluruh anggota ASEAN dalam memberikan respon dan menghadapi perubahan-perubahan yang terjadi dalam era future of work.
“Dengan mengedepankan semangat kebersamaan ASEAN, kita akan mampu mengatasi segala tantangan sekaligus memanfaatkan peluang peluang untuk memajukan kejayaan ASEAN,” kata Menaker Hanif saat memberikan sambutan dalam pertemuan khusus Menteri Tenaga Kerja ASEAN tentang Future of Work di Singapura pada Senin (29/4/2019).
Untuk merespon perubahan-perubahan yang terjadi dalam sektor ketenagakerjaan dalam era future of works, Menteri Hanif mengatakan
pemerintah Indonesia telah menyiapkan beberapa strategi khusus di bidang ketenagakerjaan.
Strategi pertama adalah meningkatkan employability angkatan kerja Indonesia melalui penerapan pelatihan vokasi yang masif dan sesuai dengan kebutuhan Industri.
"Pelatihan vokasi dalam bentuk hard dan soft skills diberikan secara masif tanpa memandang usia dan latar belakang pendidikan untuk menjamin adanyaskilling, upskilling, dan reskilling bagi SDM Indonesia," tambah Menaker Arif
Skilling berarti mendorong dan memfasilitasi para angkatan kerja, khususnya angkatan kerja muda untuk berpartisipasi dalam program
pelatihan vokasi di Balai Latihan Kerja (BLK). Upaya tersebut didukung dengan programreskilling dan upskilling agar pekerja yang terdampak job-shifting mendapat keterampilan sesuai dengan tuntutan perkembangan teknolongi pada era future of work.
Pemerintah Indonesia juga membangun BLK Komunitas Keagamaan. Tujuannya adalah untuk memberi bekal kompetensi selain ilmu agama yang mereka pelajari dan juga akan berdampak pada masyarakat sekitar.
Kedua, dalam menghadapi adanya new form of work di era digital ini, termasuk telework, yang diyakini akan memberi dampak pada beberapa elemen dalam hubungan industrial, pemerintah sudah siapkan solusi.
"Pemerintah Indonesia sudah, sedang dan terus memperkuat dialog sosial dengan Tripartit Nasional dan mitra sosial. Selan itu, pemerintah akan meastikan bahwa seluruh pekerja telah terlindungi melalui jaminan sosial dan jaminan kesehatan, termasuk bagi pekerja migran Indonesia di seluruh negara penempatan," kata Hanif.
Strategi ketiga, lanjut hanif yaitu memperluas pasar kerja yang fleksibel namun mampu menyerap SDM Indonesia untuk bekerja secara produktif dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Keempat, meminimalisir kesenjangan antara partisipasi kerja perempuan dan laki-laki dalam iklim ketenagakerjaan Indonesia.
"Kita juga melakukan promosi nasional tentang implementasi equal employment opportunity (EEO) baik di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota guna memastikan tidak ada diskriminasi gender di tempat kerja," kata Hanif.
Kelima, menyadari di era ekonomi digital ini diperlukan kreatifitas dan inovasi produktif dari kaum muda. Pemerintah Indonesia menyediakan berbagai fasilitas, sarana dan kemudahan bagi kaum muda untuk berkreasi yang disesuaikan dengan minat, bakat, dan kepentingan bangsa.
"Berbagai skema beasiswa sekolah, baik di dalam dan di luar negeri, kami sediakan dan permudah. Para anak muda juga diajak untuk mengembangkan industri kreatif dan industri dengan inovasi teknologi seperti animasi dan motor listrik melalui pelatihan di Balai Latihan Kerja," kata hanif.
Strategi keenam, kata Hanif guna mendukung iklim ketenagakerjaan yang kondusif bagi investasi asing di wilayah Indonesia, pemerintah memperkuat penerapan occupational safety and health (OSH) di semua sektor industri. Hal ini guna memastikan terwujudnya kepatuhan hukum ketenagakerjaan yang diselaraskan dengan prinsip-prinsip decent work dan standar ketenagakerjaan baik domestik maupun standard internasional. (*)