Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingat! Mintalah SRUT Saat Anda Membeli Kendaraan Bermotor

Pada ajang pameran otomotif bergengsi GIIAS 2019 yang diselenggarakan di akhir Juli 2019 lalu, bisa dikatakan masyarakat dimanjakan dengan produk-prod

zoom-in Ingat! Mintalah SRUT Saat Anda Membeli Kendaraan Bermotor
Shutterstock
Ilustrasi uji kendaraan. 

TRIBUNNEWS.COM – Pada ajang pameran otomotif bergengsi GIIAS 2019 yang diselenggarakan di akhir Juli 2019 lalu, bisa dikatakan masyarakat dimanjakan dengan produk-produk terbaru dari brand otomotif ternama. Menariknya di acara bergengsi tersebut, masyarakat juga disuguhkan dengan berbagai varian, seperti mobil keluarga, mobil sport, mobil listrik, angkutan barang dan bus.

Namun, taukah Anda, sebelum mobil di pasarkan, ada berbagai persyaratan pengujian yang harus dilewati oleh pabrikan agar mobilnya dapat dipasarkan di Indonesia. Pengujian ini ditandai dengan terbitnya Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

Pihak yang berwenang melakukan pengujian adalah Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Untuk pelaksanaan uji persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat berupaya menjamin keselamatan pengendara dengan menghadirkan kendaraan yang berkeselamatan dan laik jalan.

“Sebelum diimpor atau diproduksi secara massal dan dipasarkan di Indonesia, kendaraan harus melewati persyaratan pengujian untuk mendapatkan SUT. Untuk setiap unit yang diimpor atau diproduksi massal tersebut akan diberikan SRUT yang menyatakan bahwa spesifikasi teknis kendaraan tersebut memiliki unjuk kerja yang sama dengan prototype nya. Sertifikat Registrasi Uji Teknis (SRUT) baru dapat diterbitkan, bila kendaraan sudah terlebih dahulu mendapatkan SUT (Sertifikat Uji Tipe),” ujar Kepala Subdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Direktorat Sarana Transportasi Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Dewanto Purnacandra di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (1/8) lalu.

Ketika ditemui oleh Tribunnews.com, Dewanto, mengatakan setiap pabrikan harus memiliki SUT dari setiap tipe kendaraan yang dimilikinya.

“Untuk pengujian tipe akan dilakukan di BPLJSKB (Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor) di Bekasi,” kata Dewanto.

Dalam prosesnya ada berbagai item pengujian yang harus dilakukan, seperti uji rem, uji konstruksi, uji dimensi, uji emisi, dan lainnya.

BERITA TERKAIT

Dengan rincian berdasarkan data Pengujian Laik Jalan Kemenhub, untuk daya pancar lampu utama lebih dari atau sama dengan 12.000 candela (sesuai PP 55 tahun 2012), kaca berlapis bahan berwarna daya tembus cahaya tidak kurang 70%, efisiensi rem utama; minimal: 50% x G Axle (diukur dengan BK satuan Kg), penyimpanan rem utama; maksimal 8% (dasar teknis pengujian berkala).

“Untuk uji emisi, kendaraan berbahan bakar bensin harus Euro 4 dan solar Euro 2,” kata Dewanto.

Untuk kendaraan bermotor yang dirancang bangun dan rekayasa seperti angkutan barang, prosesnya sedikit berbeda, karena melibatkan pihak ketiga yaitu pihak karoseri. Kendaraan angkutan barang, biasanya diproduksi dalam bentuk landasan (chassis). Setelah mendapat SUT, kendaraan baru bisa dibuatkan rancang bangunnya oleh perusahaan karoseri.

 Jika Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB) sudah disahkan, maka perusahaan karoseri baru bisa membuat kendaraan sesuai SKRB. Setelah itu, perusahaan Karoseri mengajukan permohonan cek kesesuaian fisik. Cek fisik dilakukan oleh BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat) dengan memeriksa kendaraan yang dikaroserikan dengan SKRB yang telah disahkan tadi. Jika cek fisik sesuai, maka akan diberikan BAP cek fisik dan akan diterbitkan SRUT.

Kepala Subdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Kemenhub, Dewanto Purnacandra 123
Kepala Subdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Direktorat Sarana Transportasi Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Dewanto Purnacandra saat ditemui oleh Tribunnews.com di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (01/8) lalu. (Tribunnews/Dea Duta Aulia).

Selain itu, ia mengatakan dengan tegas, jika ingin kendaraan dapat dipasarkan di Indonesia, seluruh produsen harus lulus seluruh tahapan. Namun, pihak Kemenhub memberikan waktu sekitar 30 hari kerja untuk melakukan perbaikan ulang jika ada salah satu tahap pengujian yang tidak lolos.

“Untuk pengujian ulangnya hanya dikenakan biaya sesuai item uji yang diulang, namun kami hanya memberikan batas waktu hingga 30 hari kerja,” tambah Dewanto.

Selain itu, untuk lebih menjamin keselamatan masyarakat Indonesia dalam berkendara, setiap tahun, Kemenhub mengambil 1 sampel dari setiap tipe yang sudah dipasarkan, guna diuji kembali.

“Setiap tahun kami mengambil 1 unit per tipe untuk diuji, dengan tujuan mengetahui apakah ada perubahan atau tidak di setiap tipe kendaraan yang dipasarkan,” ujar Dewanto.

Dewanto juga menjelaskan, untuk lebih menjamin setiap unit kendaraan laik jalan, setelah mendapatkan SUT, Kemenhub kemudian akan menerbitkan SRUT untuk setiap unit yang diproduksi.

Jadi, setelah mendapatkan SUT, maka produsen baru diijinkan untuk memproduksi secara massal unit mobil yang akan dipasarkan. Setiap unit mobil yang dipasarkan, haruslah memiliki SRUT. Sertifikat Uji Teknis (SUT) merupakan syarat utama untuk mendapatkan SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Teknis).  

Selain menjamin setiap unit laik jalan, SRUT juga merupakan salah satu syarat agar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat diterbitkan.

Bahkan, SRUT juga memiliki fungsi agar pemilik kendaraan dapat mengetahui spesifikasi dari kendaraan dimiliki dan mengetahui bahwa kendaraan yang dimiliki tersebut telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

“Pentingnya SRUT bagi masyarakat, karena terdapat spesifikasi kendaraan yang dapat diketahui persis,” ujar Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, Sigit irfansyah, di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (7/8).

Tak hanya penting bagi kendaraan penumpang, untuk angkutan niaga SRUT juga harus dimiliki. Pasalnya selain menjadi syarat penerbitan STNK, bagi angkutan niaga, SRUT juga menjadi syarat untuk uji berkala pertama kali.

“Untuk angkutan niaga, SRUT jadi salah satu syarat untuk uji KIR pertama kali,” ujar Sigit.

Melihat pentingnya SRUT, Kemenhub menyediakan layanan E-SRUT. Layanan tersebut bertujuan untuk mengetahui apakah setiap kendaraan yang dimiliki masyarakat memiliki SRUT atau tidak.

Dengan layanan tersebut, masyarakat akan mendapatkan qr code dan tinggal scan untuk mengetahui SRUT kendaraannya. Lalu mengenai biaya tidak ada perubahan antara pembuatan SRUT manual dan E-SRUT.

“Ketika masyarakat membeli mobil dan motor, upayakan untuk meminta SRUT di dealer,” himbau Sigit.

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas