Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Melalui Normalisasi ODOL Kemenhub Hadirkan Keselamatan bagi Seluruh Pengguna Jalan

Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sejak Agustus 2018 lalu, terus melakukan penindakan pelanggaran ODOL (Over Dimension and Over Loa

zoom-in Melalui Normalisasi ODOL Kemenhub Hadirkan Keselamatan bagi Seluruh Pengguna Jalan
TribunPekanbaru.com
Kendaraan Over Dimensi dan Over Loading. 

TRIBUNNEWS.COM – Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sejak Agustus 2018 lalu, terus melakukan penindakan pelanggaran ODOL (Over Dimension and Over Loading) di jalan. Untuk mencapai target Zero ODOL pada 2021 mendatang, tahun ini, Direktorat Perhubungan Darat gencar melaksanakan program normalisasi Over Dimension and Over Loading (ODOL).

Mengenai mekanismenya, saat ditemui oleh Tribunnews.com, Kepala Subdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Kemenhub, Dewanto Purnacandra, mengatakan program Normalisasi ODOL bertujuan untuk mengembalikan ukuran dimensi kendaraan ke ukuran semula sesuai dengan aturan.  

“Tujuannya agar ukuran dimensi kendaraan sesuai dengan Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB) dan Sertifikat Uji Tipe (SUT) nya,” ujar Dewanto di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (1/8) lalu.

Untuk langkah awalnya, kendaraan niaga akan dicek melalui jembatan timbang. Jika tidak sesuai dengan ketentuan dimensi yang telah ditentukan, Kemenhub akan menandai kendaraan tersebut, melapor ke kantor pusat Kemenhub, dan menghubungi perusahaan pemilik kendaraan agar menormalisasikan kendaraannya.

Berdasarkan data Kemenhub, dimensi yang dianggap sesuai jika panjang kendaraan niaga tidak lebih dari 12 meter untuk Kendaraan Bermotor tanpa kereta gandengan atau kereta tempelan selain mobil bus, lebar tidak melebihi 2,5 meter, tinggi tidak melebihi 4,2 meter dan tidak lebih dari 1,7 kali lebar kendaraan, sudut pergi kendaraan paling sedikit 8 derajat diukur dari atas permukaan bidang atau jalan yang datar dan jarak batas antar bagian permanen paling bawah kendaraan bermotor terhadap permukaan bidang jalan tidak bersentuhan.

Baca: Melalui E-SRUT, Kemenhub dapat Menghemat Anggaran Hingga Miliaran Rupiah

Baca: Sebelum Dipasarkan di Indonesia, Seluruh Kendaraan Wajib Lulus Uji di BPLJSKB Bekasi

“Awalnya di jembatan timbang, jika ditemukan pelanggaran ODOL, kita akan menghubungi perusahaan tersebut,” ujar Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Sigit Irfansyah, di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (7/8).

Tak hanya itu, Kemenhub juga mengelola sebanyak 73 jembatan timbang yang tidak hanya menimbang berat kendaraan namun juga telah dilengkapi dengan alat pengukur dimensi kendaraan.

BERITA TERKAIT

Sigit juga menambahkan, praktik curang di jembatan timbang sudah tidak ada lagi. Pasalnya Kemenhub sudah melibatkan pihak ketiga yaitu PT Surveyor Indonesia dalam pengoperasian.

“Sudah tidak ada lagi (praktik curang) karena kita sudah melibatkan pihak ketiga,” kata Sigit.

Senada dengan Sigit, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi juga mengatakan pihak ketiga bertugas untuk menjalankan SOP yang berlaku di jembatan timbang.

"Selain menjamin bahwa SOP berjalan sesuai ketentuan, juga untuk pengawasan terhadap kinerja jembatan timbang," ujar Setiyadi.

Proses pemotongan bagian kendaraan niaga terbukti kelebihan dimen
Proses pemotongan bagian kendaraan niaga terbukti kelebihan dimensi

Tidak hanya itu, jika kendaraan niaga terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, Kemenhub yang bekerja sama dengan pihak Kepolisian akan melakukan pemotongan bagian yang dianggap kelebihan dimensi. Tak hanya melakukan tindakan tegas, Kemenhub juga merangkul berbagai pihak, seperti APM, karoseri, dan pihak terkait agar mendesain kendaraan angkutnya sesuai dengan ketentuan.

Seperti apa sih perhitungan kelebihan muatan atau daya angkut? berikut ilustrasinya:

perhitungan kelebihan muatan atau daya angkut
Perhitungan kelebihan muatan atau daya angkut
Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas