Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantu Mengawasi, Masyarakat Diimbau Ketahui HET Pupuk Bersubsdi

Pupuk merupakan elemen penting dalam kegiatan pertanian di Indonesia. Guna meningkatkan produksi pertanian dan mendukung ketahanan pangan nasional, Pe

Editor: Content Writer
zoom-in Bantu Mengawasi, Masyarakat Diimbau Ketahui HET Pupuk Bersubsdi
TRIBUN/HO
Ilustrasi pupuk bersubsidi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pupuk merupakan elemen penting dalam kegiatan pertanian di Indonesia. Guna meningkatkan produksi pertanian dan mendukung ketahanan pangan nasional, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan pupuk bersubsidi kepada para petani.

Oleh karena itulah pemerintah membuat regulasi mengenai peredaran hingga mengenai harga pupuk subsidi yang ada di pasaran. Regulasi ini disebut Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Het pupuk bersubsidi yang ditetapkan melalui peraturan menteri pertanian republik indonesia no.47 tahun 2018 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian," ujar Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy, Rabu (16/10).

Kemudian penyaluran pupuk bersubsidi juga telah diatur dalam surat keputusan menperindag no. 70/mpp/kep/2/2003 pada 11 Februari 2003, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

Baca: 57 Tahun Berdiri, Yayasan Lembaga Daya Dharma Fokus Memanusiakan Manusia

Baca: WOW! Karya Anak Bangsa Ini Sukses Menang di Asia Tenggara

"Dalam pasal 1 peraturan tersebut dijelaskan, pupuk bersubsidi pengadaan dan penyalurannya mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah," sebutnya.

Sementara itu, dalam pasal 3 disebutkan jenis pupuk subsidi yang diberikan, yakni urea, SP-36, ZA, dan NPK dengan komposisi n : p : k = 15 : 15 : 15 dan 20 : 10 : 10.

"Semua pupuk tersebut harus memenuhi standar mutu Standar Nasional Indonesia (SNI)," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Kementan pun terus mensosialisasikan HET pupuk bersubsdi. Agar petani dan masyarakat bisa turut mengawasi, perlu diketahui macam-macam pupuk bersubsidi dengan harga eceran yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia no.47 Tahun 2018.

Pupuk Urea, merupakan pupuk kimia yang mengandung unsur nitrogen (n) yang cukup tinggi. Unsur tersebut merupakan zat hara yang sangat dibutuhkan oleh tanaman. Dari segi bentuknya, pupuk ini memiliki tekstur berupa butir-butir kristal yang berawarna putih.

"HET untuk jenis pupuk urea adalah Rp 1.800 per kilogramnya di pengecer resmi yang sudah ditunjuk," kata Sarwo Edhy.

Pupuk SP-36, adalah pupuk tunggal yang memiliki kandungan fosfor tinggi hingga 36%. Manfaat dari pupuk ini sendiri adalah sebagai unsur hara dengan unsur fosfor bagi tanaman. Selain itu, dapat merangsang tumbuhnya akar agar semakin baik dan tanaman pertanian menjadi makin kuat.

"Pupuk SP-36 juga dapat merangsang masa panen lebih cepat, dan mampu menahan serangan hama maupun penyakit pada tanaman. Untuk HET pupuk SP-36 seharga Rp 2.000 per kilogramnya di tingkat pengecer resmi," ungkapnya.

Pupuk ZA yang dibuat sebagai unsur tambahan hara nitrogen maupun belerang dalam tanaman. ZA sendiri adalah singkatan dari bahasa belanda yaitu zwavelzure ammoniak. Kandungan belerang yang ada di pupuk za adalah 24% dan juga nitrogen sebesar 21%.

Bentuk pupuk ZA berupa butrian kristal yang hampir mirip dengan garam dapur dan dapat larut dalam air.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas