Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMP Resmi naik sebesar 8,51 Persen Tahun 2020

Kemnaker mengumumkan kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) akan naik sebesar 8,51% pada tahun depan.

Editor: Content Writer
zoom-in UMP Resmi naik sebesar 8,51 Persen Tahun 2020
Bangka Pos
Upah Minimum Provinsi 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, Kemnaker mengumumkan kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) akan naik sebesar 8,51% pada tahun depan.   

Hal ini diumumkan lewat surat yang diunggah akun Instagram resmi Kemnaker pada Kamis 17 Oktober 2019, Gubernur di seluruh provinsi di Indonesia wajib menetapkan UMP tahun 2020.

UMP tahun 2020 ini akan diumumkan serentak oleh masing-masing Gubernur pada 1 November 2019. Setelah ditetapkan, UMP tahun 2020 itu berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2020. Inilah besaran kenaikan UMP untuk 34 provinsi di Indonesia.

1. DKI Jakarta dari sekitar Rp 3.940.973 pada 2019 menjadi sekitar Rp 4.276.349 pada 2020.

2. Papua dari sekitar Rp 3.240.900 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.516.700 pada 2020.

3. Sulawesi Utara dari sekitar Rp 3.051.076 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.310.722 pada 2020.

4. Bangka Belitung dari sekitar Rp 2.976.705 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.230.022 pada 2020.

Berita Rekomendasi

5. Papua Barat dari sekitar Rp 2.934.500 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.184.225 pada 2020.

6. Nangroe Aceh Darussalam dari sekitar Rp 2.916.810 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.165.030 pada 2020.

7. Sulawesi Selatan dari sekitar Rp 2.860.382 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.103.800 pada 2020.

8. Sumatera Selatan dari sekitar Rp 2.804.453 menjadi sekitar Rp 3.043.111 pada 2020.

9. Kepulauan Riau dari sekitar Rp 2.769.683 menjadi sekitar Rp 3.005.383 pada 2020.

10. Kalimantan Utara dari sekitar Rp 2.765.463 menjadi sekitar Rp 3.000.803 pada 2020.

11. Kalimantan Timur dari sekitar Rp 2.747.561 menjadi sekitar Rp 2.981.378 pada 2020.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas