Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

UMP Resmi naik sebesar 8,51 Persen Tahun 2020

Kemnaker mengumumkan kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) akan naik sebesar 8,51% pada tahun depan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Content Writer
zoom-in UMP Resmi naik sebesar 8,51 Persen Tahun 2020
Bangka Pos
Upah Minimum Provinsi 

28. Bengkulu dari Rp 2.040.000 menjadi sekitar Rp 2.213.604 pada 2020.

29. NTB dari Rp 2.012.610 menjadi sekitar Rp 2.183.883 pada 2020.

30. NTT dari Rp 1.793.293 menjadi sekitar Rp 1.945.902 pada 2020.

31. Jawa Barat dari Rp 1.668.372 menjadi sekitar Rp 1.810.350 pada 2020.

32. Jawa Timur dari Rp 1.630.059 menjadi sekitar Rp 1.768.777 pada 2020.

33. Jawa Tengah dari Rp 1.605.396 menjadi sekitar Rp 1.742.015 pada 2020.

34. DIY dari Rp 1.570.922 menjadi sekitar Rp 1.704.607 pada 2020.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas