Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Alih Fungsi Lahan Butuh Keseriusan Bersama

Sarwo Edhy mengatakan, untuk mencegah alih fungsi lahan, semua harus menunjukkan keseriusannya dalam menjalankan peraturan.

Editor: Content Writer
zoom-in Cegah Alih Fungsi Lahan Butuh Keseriusan Bersama
Ist
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alih fungsi lahan pertanian selama ini memang sulit dihindari. Berbagai regulasi seperti Undang-undang, Keputusan Menteri dan aturan lain telah diterbitkan, namun konversi lahan tetap saja terjadi.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, untuk mencegah alih fungsi lahan, semua harus menunjukkan keseriusannya dalam menjalankan peraturan.

Baca: Jelang Natal dan Tahun Baru, Kementan Pantau Pasokan dan Harga Pangan di Sumut

“Sekarang ini yang dibutuhkan adalah konsistensi dan komitmen para pemangku kepentingan, terutama Pemerintah Daerah untuk menerapkan dengan baik dan benar (law enforcement) tentang aturan tersebut,” kata Sarwo Edhy, Kamis (28/11).

Dia menyebutkan, selama ini sudah ada UU No.41/2009 tentang Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, berserta Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Berkelanjutan.

Selain itu ada PP No. 12/2012 tentang Insentif, PP No. 21/2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Berkelanjutan dan UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang berserta PP-nya.

“Aturan untuk menahan laju konversi lahan pertanian sudah ada, tinggal dijalankan dengan baik dan benar,” ujar Sarwo Edhy.

Kehadiran Perpres 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah diharapkan dapat menekan laju konversi lahan pertanian ke non-pertanian.

Berita Rekomendasi

Alasannya, dalam Perpres ini pemerintah pusat memberikan insentif kepada petani yang lahannya ditetapkan sebagai  sawah abadi atau masuk dalam peta lahan sawah dilindungi (PLSD).

Sarwo Edhy mengatakan, luas alih fungsi lahan pangan (khususnya sawah) menjadi nonsawah semakin meningkat pesat. Dari tahun ke tahun kondisi lahan meningkat sejalan dengan pertumbuhan industri dan perumahan.

“Konversi lahan ini berpotensi dapat mempengaruhi produksi padi nasional dan mengancam ketahanan pangan nasional,” sebutnya.

Baca: Kementan Minta Penyuluh Pertanian Ikut Sosialisasikan AUTP

Menurut dia, pengendalian alih fungsi lahan sawah merupakan salah satu strategi peningkatan produksi padi dalam negeri. Sehingga perlu dilakukan percepatan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dan pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai program strategis nasional.

Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2019 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 6 September 2019 dan diundangkan pada 12 September 2019 menjadi payung hukum pengendalian alih fungsi lahan sawah.

Kehadiran Perpers ini menegaskan pentingnya perlindungan lahan pertanian di daerah sebagai lahan abadi yang tidak boleh dilakukan alih fungsi apapun.

Diharapkan, berbagai perlindungan untuk mempertahankan lahan juga dilakukan oleh daerah yang peduli mengenai isu alih fungsi lahan tersebut dengan Peraturan Daerah setingkat Bupati.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas