Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imbas Covid-19, Menaker Ida Lepas 101 CPMI ke Kampung Halaman

Pemulangan 101 CPMI total 433 CPMI yang gagal berangkat tersebut sebagai bentuk respon cepat/tindak lanjut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atas

Editor: Content Writer
zoom-in Imbas Covid-19, Menaker Ida Lepas 101 CPMI ke Kampung Halaman
Kemnaker
Menaker Ida Fauziyah saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sebuah Perusahaan Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), PT SKA di kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (17/4/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah secara simbolis melepas kepulangan 101 Calon Pekerja Migran (CPMI) yang gagal bekerja ke luar negeri menyusul adanya pandemi COvid-19.

Pemulangan 101 CPMI total 433 CPMI yang gagal berangkat tersebut sebagai bentuk respon cepat/tindak lanjut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atas permintaan CPMI melalui video agar segera dipulangkan ke kampung halaman.

"Pemerintah memiliki komitmen yang kuat untuk melindungi seluruh Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan melakukan penghentian sementara penempatan PMI, " kata Menaker Ida Fauziyah saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sebuah Perusahaan Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), PT SKA di kota Bekasi, Jawa Barat, Jum'at (17/4/2020).

Baca: Gagal Bekerja Akibat Covid, Kemnaker Akomodir CPMI Pulang ke Kampung Halaman

Dalam sidak Menaker Ida didampingi, Plt. Dirjen Binapenta, Aris Wahyudi; Plt. Dirjen Binwasnaker & K3, Iswandi Hari; Direktur Perlindungan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Eva Trisiana; Karo Humas, Soes Hindharno dan Kadisnaker kota Bekasi, Ika Indah Yarti.

Menaker Ida menjelaskan penghentian sementara penempatan ini merupakan upaya pelindungan bagi seluruh PMI, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri, serta upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19.

Sebagaimana kita ketahui, saat ini Covid-19 telah menjadi pandemi global, bukan hanya di Indonesia tetapi lebih dari 209 negara termasuk di negara penempatan. "Jadi, kita harus berhati-hati dan menjalankan standar protokol kesehatan, " lanjut Ida Fauziyah.

Langkah penghentian sementara penempatan PMI ini kata Menaker Ida, sesuai dengan Kepmenaker Nomor 151 Tahun 2020 sebagai upaya pelindungan terhadap keselamatan dan kesehatan PMI.

BERITA TERKAIT

Menaker Ida menambahkan penghentian penempatan PMI berakhir apabila kondisi nasional maupun di negara penempatan sudah kembali normal dari wabah virus corona (Covid-19).

"Jadi, saat ini anak-anakku belum bisa pergi berangkat bekerja ke luar negeri ke Malaysia, Singapura, Taiwan, dan Hongkong. Yang sudah bekerja di luar negeri pun kita himbau jangan pulang dulu. Sing sabar yo, " kata Ida.

Menaker Ida memastikan bahwa 101 CPMI pulang dengan protokol kesehatan yang benar dengan kendaraan transportasi dan telah menghubungi kepala dinas untuk menjemputnya.

"Saya himbau ketika sesampainya di kampung halaman tetap mengikuti protokol kesehatan dengan melakukan karantina mandiri selama 14 hari, " kata Ida Fauziyah.

Sebelum CPMI berangkat pulang, Menaker Ida mengingatkan bagi yang belum bisa bekerja ke luar negeri, agar mencoba untuk mendaftar program Kartu Prakerja yang sangat bermanfaat. Semua pekerja memiliki kesempatan untuk ikut pelatihan guna meningkatkan kompetensi.  Selain itu, kalian juga dapat insentif.

Baca: Tiga Pekerja Migran di Jembrana Bali Sembuh dari Covid-19

"Hati-hati di jalan. Jangan lupa berdoa. Tetap jaga kesehatan yo. Salam untuk keluarga di kampung halaman, " kata Menaker Ida.

Kepada perusahaan, Menaker Ida juga mengingatkan gagalnya memberangkatkan CPMI ini menjadi pelajaran bagi perusahaan-perusahaan lainnya agar tidak melakukan hal serupa.

"Karena hal ini jelas-jelas dilarang dan setiap pelanggaran akan mendapatkan sanksi tegas. Kita harus memprioritaskan kesehatan dan pelindungan seluruh calon PMI, " ujar Menaker Ida. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas