Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 62 Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 Menurut Perpres

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024

Editor: Content Writer
zoom-in Daftar 62 Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 Menurut Perpres
istimewa
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar 

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024. Ada 62 daerah yang ditetapkan tertinggal.

Sebaran daerah tertinggal itu berada di sejumlah Provinsi seperti Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Maluku, Papua dan Papua Barat.

Daeerah tertinggal ini merupakan salah tugas dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yaitu di Direktorat Pembangunan Daerah Tertinggal (Ditjen PDT).

Tugas Ditjen PDT menurut Pasal 18 Perpres Nomor 12 tahun 2015 adalah Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang percepatan pembangunan daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Dengan adanya Perpres ini maka Kemendes PDTT bakal merumuskan kebijakan untuk percepatan pembangunan daerah tertinggal ini," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

Seperti dikutip dari Perpres, Jumat (8/5/2020), disebutkan bahwa daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

Ada enam kriteria terkait penetapan daerah tertinggal, seperti dijelaskan Pasal 2 Perpres yakni ayat pertama, suatu daerah ditetapkan sebagai berdasarkan kriteria: perekonomian masyarakat; sumber daya manusia; sarana dan prasarana; kemampuan keuangan daerah; aksesibilitas; dan karakteristik daerah.

Berita Rekomendasi

Ayat kedua, selain berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat pertama dapat dipertimbangkan karakteristik daerah tertentu.   

Ayat ketiga, kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud pada ayat pertama diukur berdasarkan indikator dan sub indikator.

Ayat keempat, ketentuan mengenai indikator dan sub indikator sebagaimana dimaksud pada ayat ketiga diatur dengan Peraturan Menteri.

Berikut daftar daerah tertinggal tahun 2020-2024:

Provinsi Sumatera Utara
1. Kabupaten Nias
2. Kabupaten Nias Selatan
3. Kabupaten Nias Utara
4. Kabupaten Nias Barat

Provinsi Sumatera Barat
5. Kabupaten Kepulauan Mentawai

Provinsi Sumatera Selatan
6. Kabupaten Musi Rawas Utara

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas