Pemberlakuan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok, Kapal Melintas Tak Dikenakan Biaya Berlalu Lintas
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menegaskan, kapal-kapal yang berlalu lintas di TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok tidak dikenakan biaya apapun.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menegaskan bahwa kapal-kapal yang berlalu lintas di Traffic Seperation Scheme (TSS) di Selat Sunda dan Selat Lombok tidak dikenakan biaya apapun.
Adapun hak bagi kapal yang melakukan navigasi atau pelayaran internasional yang melintas di wilayah laut kepulauan Indonesia, terutama pada jalur ALKI telah diatur dalam hukum internasional dan perundang-undangan nasional.
Ketentuan sebagaimana dimaksud, diatur dalam Konvensi Hukum Laut Internasional atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal dan Pesawat Udara Asing dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan Melalui Alur Laut Kepulauan yang Ditetapkan.
"Kapal-kapal yang melakukan hak lintas alur laut kepulauan harus melintas secepat mungkin tanpa berhenti, dan tidak boleh dihalang-halangi oleh negara pantai. Lebih lanjut, dalam UNCLOS juga diatur bahwa kapal asing yang melintas laut wilayah suatu negara tidak boleh dikenakan biaya atas perlintasan tersebut," jelas Direktur Kenavigasian, Hengki Angkasawan di Jakarta hari ini (20/6).
Menurutnya, dalam UNCLOS juga diatur bahwa biaya hanya dapat dikenakan pada kapal asing yang melintas laut territorial sebagai pembayaran atas layanan tertentu yang diberikan kepadanya.
Pelayanan tertentu tersebut, misalnya layanan pemanduan kapal secara sukarela (voluntary pilotage service/VPS), layanan jasa pertukaran awak kapal, bunkering bahan bakar dan air bersih, provision store dan garbage management, maupun underwater maintenance and repair.
"Pengenaan biaya-biaya tersebut tentunya dilakukan sesuai aturan perundang-undangan dan besarannya yang telah ditetapkan dalam peraturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan biaya seperti ini akan dibebankan kepada semua kapal yang menerima layanan tanpa diskriminasi," imbuh Hengki.
Prinsipnya, pengaturan alur laut dengan adanya TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok semata-mata untuk peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran juga perlindungan lingkungan maritim di kedua selat yang terbilang padat tersebut.
Pihaknya menilai, terkait wacana pengembangan jasa kemaritiman di Selat Sunda dan Selat Lombok masih perlu dikaji lebih lanjut baik dari aspek bisnis, tata ruang, keselamatan dan keamanan pelayaran.
Sebagaimana diketahui, TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok segera diimplementasikan mulai tanggal 1 Juli 2020. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan pertama di dunia yang memiliki TSS melalui pengesahan oleh International Maritime Organization (IMO) yang berada di dalam ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) I dan ALKI II.
Ini merupakan prestasi Indonesia khususnya Kementerian Perhubungan yang telah berjuang mengusulkan proposal TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok tersebut selama lebih dari 2 tahun agar dapat diterima oleh negara-negara anggota IMO. (*)