Kemenhub Sosialisasikan Aturan Penetapan Sistem Rute Di Selat Sunda
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menyusun suatu panduan bagi kapal-kapal yang akan melintas
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rangka menindaklanjuti Penetapan Traffic Separation Schemes (TSS) di Selat Sunda dan Selat Lombok yang telah diadopsi oleh Maritime Organization (IMO) melalui ketentuan IMO Circular Nomor COLREG.2/Circ.337 perihal Routeing Measures other than Traffic Separation Schemes, serta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian, Menteri Perhubungan wajib menetapkan alur-pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas, dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.
Berkaitan dengan itu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menyusun suatu panduan bagi kapal-kapal yang akan melintas, baik itu yang hanya melakukan lintas transit maupun yang akan menuju Pelabuhan-pelabuhan yang ada di Indonesia dengan menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 130 Tahun 2020 Tentang Penetapan Sistem Rute di Selat Sunda.
“Saya menyambut baik penyelenggaraan kegiatan ini yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk bertukar ilmu pengetahuan dan pengalaman, serta untuk mensosialisasikan kepada para peserta terkait dengan pengaturan tata cara berlalu lintas untuk Kapal yang melintas di TSS Selat Sunda dan TSS Selat Lombok dalam mendukung keselamatan dan keamanan pelayaran serta memberikan perlindungan maritim di kawasan tersebut,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut R Agus H Purnomo saat memberikan sambutan pada acara Sosialisasi KM 130 Tahun 2020 di Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Saat ini, jalur transportasi laut bagi kapal-kapal niaga di wilayah Asia Timur selain melalui Selat Malaka adalah melalui Selat Sunda dan Selat Lombok.
Ketiga Selat tersebut, merupakan jalur transportasi yang sangat vital dan strategis bagi pelayaran Internasional, khususnya bagi negara-negara Asia Timur seperti Negara Cina dan Jepang.
Bilamana terjadi hambatan pelayaran di Kawasan Selat Malaka, maka jalur alternatifnya adalah melalui Selat Sunda dan Selat Lombok.
“Oleh karena itu, kedua Selat tersebut merupakan jalur transportasi laut yang padat yang biasa digunakan untuk Pelayaran Internasional,” tuturnya.
Selain itu, ada jalur penyeberangan yang dilalui kapal-kapal penumpang dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatera dan dari Pulau Jawa menuju Pulau Nusa Tenggara Barat.
Kepadatan lalu lintas laut tersebut, tentunya berdampak pada meningkatnya angka kecelakaan di laut yang diakibatkan terjadinya tubrukan kapal.
Kondisi inilah yang menuntut semua pihak-pihak terkait untuk segera mencari solusi dan menetapkan langkah-langkah guna meminimalisir terjadinya musibah di laut.
Di sisi lain, Selat Sunda dan Selat Lombok merupakan bagian dari Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), yang menghubungkan perairan Samudera Hindia melewati Perairan Indonesia.
Penetapan ALKI merupakan konsekuensi Indonesia sebagai Negara Kepulauan setelah Pemerintah Indonesia meratifikasi Hukum Laut Internasional UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan Negara Kepulauan (Archipelago State) oleh Konvensi PBB.
“Hal tersebut menjukkan bahwa Indonesia telah diakui oleh dunia Internasional sebagai Negara Kepulauan yang mempunyai kedaulatan atas keseluruhan wilayah laut Indonesia. Dunia sudah percaya sama Indonesia bahwa kita mampu mengendalikan Selat Sunda dan Selat Lombok dengan secure,” kata Dirjen Agus.
“Saya mengajak kepada kawan-kawan semua supaya pro aktif supaya sebelum 1 Juli 2020 kita semua sudah siap,” sambungnya.