Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenhub Sosialisasikan Aturan Penetapan Sistem Rute Di Selat Sunda

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menyusun suatu panduan bagi kapal-kapal yang akan melintas

Editor: Content Writer
zoom-in Kemenhub Sosialisasikan Aturan Penetapan Sistem Rute Di Selat Sunda
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktur Jenderal Perhubungan Laut R Agus H Purnomo saat memberikan sambutan pada acara Sosialisasi KM 130 Tahun 2020 di Jakarta, Kamis (25/6/2020). 

Dirinya meminta agar semua pihak saling bahu-membahu untuk membuktikan kepada dunia bahwa Indonesia mampu mengelola alur lalu lintas laut di kedua Selat tersebut sebaik-baiknya, harus aman dan tidak ada gangguan.

“Saya sudah berpesan kepada Direktur Kenavigasian agar SBNP, VTS dan lainnya supaya siap beroperasi 24 jam/7 hari seminggu dengan full back up. Jangan sampai nanti ada masalah, jadi tolong siapkan back up nya baik sarana, SDM supaya siap beroperasi 24 jam/7 hari seminggu,” tutur Dia.

Terakhir, tidak lupa Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada para peserta yang hadir.

“Saya pagi ini berterima kasih, di masa pandemi ini rekan-rekan semua dalam menjalankan tugas juga tetap menerapkan protokol kesehatan. Tetap jaga kesehatan, tolong kawan-kawan selalu pakai masker di luar rumah, jaga jarak, sering cuci tangan, jangan istirahat dan makan yang cukup, supaya imunitasnya tinggi,” ujar Dirjen Agus.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kenavigasian Hengki Angkasawan dalam laporannya mengatakan tujuan dengan diadakannya kegiatan ini agar para peserta sosialisasi dapat mendapatkan pembaharuan regulasi serta pengarahan-pengarahan terkait lainnya yang dapat membantu peningkatan kinerja para stakeholder, serta dapat meningkatkan pengetahuan para peserta sosialisasi dalam mendukung program poros maritim Indonesia, melalui peningkatan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim di Perairan Indonesia, yang akhirnya dapat menunjang pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebagai informasi, dalam peraturan KM No. 130 Tahun 2020 memutuskan 13 hal, dimana salah satu diantaranya menetapkan sistem Rute di Selat Sunda yang terdiri dari Bagan Pemisah Lalu Lintas (Traffic Separation Scheme), Daerah Lalu Lintas Pedalaman (Inshore Traffic Zone), dan Daerah Kewaspadaan (Precautionary Areas).

Adapun peserta yang hadir dalam kegiatan sosialisasi ini antara lain perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, TNI Angkatan Laut, Basarnas, Bakamla, Badan Pemelihara Keamanan Polri, Pemerintah Daerah, serta stakeholder maritim lainnya.(*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas