Tingkatkan Keselamatan Berlayar Kapal Kecil dan Tradisional, Kemenhub Manfaatkan IT
Kemenhub lakukan inovasi TI dalam identifikasi penertiban sertifikasi elektronik bagi kapal ikan dan kapal trandisional yang berukuran di bawah 7 GT.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Salah satu pemanfaatan teknologi bagi transportasi laut oleh Kemenhub diaplikasikan dalam proses identifikasi penertiban sertifikasi elektronik bagi kapal ikan dan kapal trandisional yang berukuran di bawah 7 GT.
Penerbitan sertifikasi elektronik dengan sistem data base online ini nantinya diharapkan dapat menjadi solusi bagi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam upaya meningkatkan keselamatan pelayaran kapal-kapal tradisional di Indonesia.
Demikian disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Kemenhub, Umar Aris, di Jakarta, Minggu (12/7/2020).
Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Laut memberikan dukungan kemudahan bagi nelayan/awak kapal tradisional dalam mereka berusaha serta meningkatkan keselamatan mereka dengan penggunaan teknologi maju dalam sistem manajemen kapal-kapal nelayan kecil dan kapal tradisional ini.
Baca: Kemenhub Godok Regulasi buat Pesepeda, Kata Komunitas dan Penggiat Sepeda
Beberapa program Kemenhub untuk lebih meningkatkan keselamatan bagi kapal-kapal kecil dan tradisional antara lain adalah penggabungan sertifikat menjadi satu sertifikat dari semua aspek kelaiklautan kapal, memangkas proses birokrasi pengurusan sertifikat Pas Kecil, memberikan masa berlaku menjadi seumur hidup, memberikan bebas biaya pengurusan sertifikat Pas Kecil di UPT Kemenhub, serta pemberian lifejacket (jaket pelampung) secara gratis kepada para nelayan.
Selain itu, program penyederhanaan dan kemudahan pengurusan proses sertifikasi elektronik bagi kapal-kapal kecil dan tradisonal ini juga merupakan salah satu bentuk nyata pelaksanaan program reformasi birokrasi oleh Kemenhub.
Dalam pengawasan tersebut, tentunya proses identifkasi elektronik yg akurat menjadi hal yang sangat dibutuhkan untuk penerbitan sertifikasi elektronik kapal kapal tradisional ini, sehingga nantinya pengawasan untuk menjamin keselamatan kapal ini bisa dilakukan dengan lebih baik melalui teknologi masa kini.
Baca: Tak Akan Intervensi, Kemenhub Serahkan Proses Hukum 3 Oknum Pilot Diduga Gunakan Narkoba ke Polri
Untuk itu, beberapa waktu yang lalu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub bersama dengan Binus University menyelenggarakan kegiatan webinar 'Teknologi Sistem Informasi Keselamatan Pelayaran dengan tema Penggunaan Teknologi Informasi Proses Identifikasi dan Sertifikasi Elektronik dalam Rangka Meningkatkan Aspek Keselamatan Kapal Nelayan dan Kapal Tradisional Berbahan Dasar Kayu Ukuran Kurang Dari GT.7'.
Melalui webinar ini diharapkan akan menghasilkan rekomansi atau masukan yang bisa menjadi referensi bagi Kemenhub dalam menentukan atau membuat kebijakan selanjutnya.
Baca: Kemenhub Pastikan Tak akan Intervensi Proses Hukum Pilot Terlibat Kasus Narkoba
Dalam paparannya, Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Goenaryo, mengatakan setiap kapal perikanan sangat penting untuk memiliki Identitas Kapal.
Hal ini sesuai dengan kebijakan oleh Kemenhub dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bahwa dokumen Sertifikasi Kapal Perikanan merupakan bukti kepemilikan yang sah bagi pemiliknya bahwa kapal yang digunakan adalah kapal yang legal sesuai sesuai perijinan maupun ukuran teknis kapalnya.
Selain itu, lanjutnya identitas kapal yang dibuktikan dengan Buku Kapal Perikanan (BKP) juga menjadi alat identifikasi terhadap kondisi khusus seperti saat terjadinya kecelakaan, kebakaran dan pelanggaran atau tindakan kriminal lainnya.
“Bahkan secara ekonomi nantinya dengan Buku Kapal Perikanan (BKP) bisa menjadi jaminan apabila pemiliknya akan mengajukan pinjaman ke Bank,” kata Goenaryo.
Goenaryo juga mengatakan ide pelaksanaan identifikasi kapal secara digital akan menjadi kebutuhan di era sekarang ini. Bahkan dengan terobosan teknologi bisa menyederhanaan sejumlah aktivitas menjadi lebih sederhana dan efektif sehingga mendukung efektifias tugas pemerintah.
Baca: Kemenhub Tak akan Lindungi Pilot yang Terlibat Kasus Narkoba