Kerja Sama Perbaikan Lingkungan, Menteri LHK: Pemegang IPPKH Wajib Rehabilitasi DAS
Kewajiban Rehabilitasi DAS bagi pemegang IPPKH menjadi sangat penting karena perbaikan lingkungan tidak mungkin dibebankan hanya kepada Pemerintah
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Rehabilitasi DAS merupakan upaya pemulihan lingkungan dan menjadi agenda pembangunan Presiden Jokowi dan Wapres KH. Ma’ruf Amin. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pemulihan kawasan hutan dan menyejahterakan masyarakat di sekitarnya.
Kewajiban Rehabilitasi DAS bagi pemegang IPPKH menjadi sangat penting karena perbaikan lingkungan tidak mungkin dibebankan hanya kepada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah semata. Perlu adanya kerja sama yang dilakukan oleh semua unsur secara bersama-sama atau “Urun Daya” (crowdsourcing), yaitu bahwa setiap orang wajib ikut berpartisipasi melakukan perbaikan lingkungan sesuai dengan kemampuan dan kedudukannya.
“Wajib hukumnya bagi pemegang izin untuk melaksanakan reklamasi dan revegetasi pasca kegiatan penambangan. Selain itu, setiap pemegang IPPKH juga diwajibkan untuk melakukan rehabilitasi DAS di luar areal izinnya agar daya dukung dan daya tampung lingkungan pada wilayah DAS tersebut tidak mengalami penurunan,” ujar Menteri LHK, Siti Nurbaya saat sambutannya di acara Serial Webinar tentang Rehabilitasi DAS, Senin (7/9/2020).
Menteri Siti menambahkan bahwa seluruh kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah, khususnya melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sepenuhnya diorientasikan pada pemenuhan kebutuhan rakyat dengan tetap mengedepankan pada perlindungan dan perbaikan lingkungan.
Hingga saat ini, total IPPKH yang masih aktif sebanyak 1.039 unit atau setara dengan 500.131 Ha yang terbagi menjadi dua kelompok besar yaitu IPPKH untuk Pertambangan sebanyak 669 unit seluas 445.953 ha dan IPPKH non-pertambangan sebanyak 370 unit seluas 54.178 ha.
Salah satu manfaat langsung yang diterima negara dengan diterbitkannya IPPKH ini adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan total penerimaan terhitung sejak tahun 2009 – Agustus 2020 sebesar Rp 10,9 triliun.
Dari total kewajiban rehabilitasi DAS seluas 560.719 Ha, yang telah melaksanakan kegiatan penanaman adalah seluas 105.202 Ha, dan khusus untuk tahun 2020 sampai dengan Agustus penanaman rehabilitasi DAS mencapai 10.393 Ha.
“Ke depan konsep rehabilitasi DAS tidak hanya untuk perbaikan lingkungan, namun dapat ditujukan untuk peningkatan perekonomian masyarakat dengan pemilihan jenis tanaman selain tanaman hutan juga tanaman multi purpose tree spesies (mpts) terutama jenis tanaman buah-buahan yang dikehendaki masyarakat,” tutup Menteri Siti.
Dalam kegiatan serial webinar ini, turut hadir pula Wakil Menteri LHK, Alue Dohong dan dihadiri juga sebagai pembicara Plt. Direktur Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung, Hudoyo, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Sigit Hardwinarto, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Wiratno, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, M.R. Karliansyah, Deputi Operasi SKK Migas, Julius Wiratno serta diikuti secara virtual oleh 500 peserta yang berasal dari unsur Kementerian LHK Pusat, UPT Kementerian LHK, Dinas Provinsi yang membidangi Kehutanan, dan Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan serta awak media baik cetak maupun elektronik termasuk televisi Nasional.(*)